Metro Kota

BPN Konawe Jadi Sorotan Masyarakat Desa Kumapo Usai Terbitkan Sertipikat di Kawasan HPK

209
×

BPN Konawe Jadi Sorotan Masyarakat Desa Kumapo Usai Terbitkan Sertipikat di Kawasan HPK

Sebarkan artikel ini

KENDARIPOS.COM – KONAWE – Kasus pertanahan di Konawe seperti tak ada habisnya. Setelah krisis sengketa lahan di Tawamelewe reda, kini muncul kasus lainnya di Desa Komapo, Kecamatan Onembute.

Ceritanya berawal ketika puluhan warga Desa Kumapo mendesak pemerintah desanya untuk segera mengurus penerbitan sertipikat tanah mereka yang terhampar di Kawasan Hutan Produksi Konservasi (HPK).

Di tengah desakan itu, fakta lain kemudian mencuat. Ternyata, di kawasan HPK itu telah ada sertipikat hak milik (SHM) yang dikuasai beberapa orang. Sontak, hal itu menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, kenapa bisa? Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe pun jadi sorotan.

Penelusuran yang dilakukan sejumlah awak media, mendapati informasi kalau kasus itu bermula dari sebuah musyawarah yang digelar di Kantor Desa Kumapo pada Selasa, 28 Januari 2025 lalu. Dalam pertemuan itu dihadiri Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan berbagai unsur lainnya. Satu hal yang dibahas, kenapa telah ada orang yang mengklaim tanah di kawasan HPK.

Baca Juga :  Mobil Truk Pengangkut Ore Nikel PT ST Nikel Diduga Melebihi 8 Ton, GERAK Nikel Bakal Laporkan Persoalan Ini

Pertemuan itu mengungkap fakta mengejutkan, seseorang bernama Asnun dan beberapa lainnya telah mengantongi SHM tanah yang diterbitkan BPN Kabupaten Konawe, padahal lokasi tersebut jelas-jelas berada di dalam kawasan HPK.

“Situasi ini menimbulkan keresahan dan pertanyaan di kalangan warga Kumapo mengenai status kepemilikan lahan mereka yang juga berada di area serupa, khususnya di Dusun 1 Desa Kumapo,” tutur salah satu tokoh masyarakat.

Musyawarah yang dipimpin bersama oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa Kumapo itu sejatinya menjadi wadah bagi warga untuk menyuarakan aspirasi mereka. Tiga poin krusial menjadi agenda utama, usulan penyertipikatan tanah, pokok-pokok pemikiran BPD, serta aspirasi dan prakarsa masyarakat.

Baca Juga :  Mobil Truk Pengangkut Ore Nikel PT ST Nikel Diduga Melebihi 8 Ton, GERAK Sultra Bakal Laporkan Persoalan Ini

Kepala Desa Kumapo dan jajaran BPD mendengarkan dengan seksama tuntutan masyarakat. Tokoh masyarakat seperti Kusdin dan Basapa turut menyampaikan pandangan dan mendukung penuh upaya percepatan sertifikasi tanah ini.

Dalam Berita Acara yang disahkan bersama, masyarakat Desa Kumapo secara kolektif mendesak Kepala Desa untuk segera mengajukan permohonan penerbitan sertipikat tanah kepada BPN Kabupaten Konawe secara menyeluruh warga desa dan bukan dikuasai beberapa oknum.

Harapannya, langkah ini dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan warga dan mencegah potensi konflik di masa mendatang, terutama terkait status tanah di kawasan HPK. Pemerintah Desa Kumapo menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti desakan ini dan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait.

Sejumlah awak media pun mencoba melakukan konfirmasi terkait kasus tersebut ke BPN Konawe, Senin (16/6/2025). Namun pimpinan lembaga vertikal itu tak berada di kantornya. Informasinya, ia tengah mengikuti assesment di kementerian. Pejabat seksi yang berwenang untuk memberikan komentar juga tak ada di tempat, karena tengah menghadapi pengunjuk rasa di tempat lain.

Baca Juga :  Desa Andoluto Di duga Korupsi Dana BumDdes tahun, 2016 2018, Masyarakat Desa Andoluto, Meminta, APH lakukan. pemeriksaan,

“Kepala BPN tidak ada, beliau lagi mengikuti assessment di kementerian. Seksi juga tidak ada yang bisa memberikan penjelasan soal itu,” terang seorang petugas keamanan yang berjaga.

Sementara itu, informasi lain yang awak media dapatkan dari terbitan yang terbit 21 Mei 2025, menerangkan bahwa Pemerintah Desa Kumapo, melalui Kepala Desa Hastuti, resmi menggugat Kepala BPN Konawe atas enam bidang tanah bersertifikat milik warga Desa Kumapo. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dengan Nomor Perkara 3/5/2025/PTUN.KDI tertanggal 15 April 2025.: Lapora miton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *