Metro Kota

Kasus Dugaan Korupsi Dana Insentif Nakertrans Konawe Naik ke Penyidikan, Kerugian Negara Terungkap

115
×

Kasus Dugaan Korupsi Dana Insentif Nakertrans Konawe Naik ke Penyidikan, Kerugian Negara Terungkap

Sebarkan artikel ini

 

KENDARIPOS.COM | KONAWE – Penanganan kasus dugaan korupsi dana insentif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe memasuki babak baru.

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe resmi meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasus yang ditangani sejak tahun 2024 itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp500 juta.

Sejak awal penyelidikan, aparat kepolisian telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana insentif di instansi tersebut.

Baca Juga :  DPRD Kota Kendari Didesak Merilis Secara Resmi dan Mengeluarkan Surat Rekomendasi Berdasarkan Hasil RDP dan Temuan Sidak Lapangan

Dalam proses pendalaman perkara, penyelidik Polres Konawe meminta audit perhitungan kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara pada Oktober 2024.

Audit tersebut menjadi langkah krusial guna memastikan besaran kerugian negara sekaligus memperkuat alat bukti dalam penanganan perkara.

Hasil audit BPKP Perwakilan Sultra akhirnya diterima penyidik pada Februari 2026. Berdasarkan hasil tersebut, aparat kepolisian memastikan adanya kerugian keuangan negara sehingga status perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, S.TrK, S.IK membenarkan peningkatan status kasus tersebut.

Baca Juga :  Disperindag Konawe Sidak Indomaret Adipura Terkait Dugaan Ayam Berulat 

“Hasil audit BPKP terkait jumlah kerugian keuangan negara sudah keluar, dan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan,” ujar AKP Taufik Hidayat, Selasa (24/2/2026).

Perwira Polisi dengan pangkat tiga balok emas di pundak itu menambahkan, penyidik saat ini masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

“Kerugian negara sudah ada. Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi untuk kepentingan penetapan tersangka,” pungkasnya.

Baca Juga :  Berbekal Temuan BPK 2024, LPK Sultra Desak Kejati Sultra panggil dan periksa Kadis Perikanan Kolaka Utara

Laporan: Miton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *