Metro Kota

Ketua Komisi I DPRD Konawe Pimpin RDP, Tindaklanjuti Aduan BPD Tiga Desa di Kecamatan Latoma

60
×

Ketua Komisi I DPRD Konawe Pimpin RDP, Tindaklanjuti Aduan BPD Tiga Desa di Kecamatan Latoma

Sebarkan artikel ini

 

Konawe,,BERITAKONAWE.COM – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Konawe, Dedi, S.Si., memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari tiga desa di Kecamatan Latoma, yakni Desa Andoluto, Desa Latoma Jaya, dan Desa Ambekaeri Utama, Senin (23/2/2026).

RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan persoalan tata kelola pemerintahan desa, termasuk pergantian aparatur desa serta dugaan pemotongan honor aparat desa yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Rapat turut menghadirkan perwakilan Inspektorat Kabupaten Konawe, Polres Konawe, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe, Camat Latoma, pemerintah dari tiga desa yang menjadi objek aduan, serta unsur BPD masing-masing desa.

Baca Juga :  Diduga Menabrak Aturan Direktur Operasional PT.GKP (BM) & Ketua DPRD Konkep (FI), Diminta Untuk Segera Diproses Hukum

Mengawali rapat, Dedi menegaskan bahwa RDP merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan hingga ke tingkat desa.

“RDP ini bukan untuk mencari siapa yang salah atau benar, tetapi untuk mencari solusi terbaik. Kami ingin memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” tegas Dedi.

Ia juga meminta seluruh pihak menyampaikan keterangan secara jujur dan proporsional, serta mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

BPD Soroti Pergantian Aparatur dan Honor

Baca Juga :  Agus Salim Misman Siap Maju Calon Ketua KNPI Sultra Usung Rejuvenasi Pemuda

Mengawali penyampaian laporan, Jusrin selaku perwakilan BPD Desa Andoluto mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam sejumlah kebijakan strategis di tingkat desa, termasuk pergantian aparatur desa serta dugaan pemotongan honor aparat desa yang dinilai tidak melalui mekanisme dan prosedur yang semestinya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *