Metro KotaNasional

PT UAM, Cemari Wilayah Konawe KOMAJA, Desak PJ. Bupati Konawe Segera Copot DLH Konawe, Dan Mabes Polri Untuk Segera Mencopot Kapolres Konawe.

392
×

PT UAM, Cemari Wilayah Konawe KOMAJA, Desak PJ. Bupati Konawe Segera Copot DLH Konawe, Dan Mabes Polri Untuk Segera Mencopot Kapolres Konawe.

Sebarkan artikel ini

JAKARTAKENDARIPOS || KOMAJA – Konsorsium Mahasiswa Aktivis Konawe Jakarta (KOMAJA) Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Serta Gakkum LHK Untuk Segera Memproses Hukum PT. Utama Agrindo Mas (UAM). Perusahaan Sawit Yang Berlokasi Di Dua Kecamatan (Besulutu,Pondidaha) Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara Ini Diduga Kuat Melakukan Pencemaran Lingkungan Dan Membiarkan Limbah Pabrik Mencemari Pemukiman Warga.

 

Dalam siaran pers nya Irsan Aprianto Ridham, Mengatakan bahwa akan melakukan aksi unjuk rasa di depan KLHK RI dan Mabes Polri pada hari senin tanggal 23.09.2024 sebagai bentuk pelaporan resmi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. UAM. Dimana Perusahaan ini telah beberapa kali disidak oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat terkait masalah pengelolaan limbah sawit yang meresahkan masyarakat, namun hingga kini masalah tersebut belum terselesaikan.11/09/2024

Baca Juga :  Sorotan ke Mentan dan Humas PT Tiran, Smelter Fiktif dan Dana Fantastis Rp4,9 Triliun Kembali Dipertanyakan KOMANDAN
Pabrik Industri Kelapa Sawit Milik PT Utama Agrindio Mas (UAM)

Kami menduga ada pembiaran dari pihak Pemerintah Daerah, Khususnya Direktur PT. Utama Agrindo Mas. Padahal, Pencemaran Lingkungan yang dilakukan Perusahaan ini sudah sangat jelas merugikan Masyarakat dan Melanggar Undang-Undang.terangnya

 

Lanjut Irsan, Mengungkapkan Bahwa PT. UAM diduga tidak memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang merupakan syarat wajib bagi setiap perusahaan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

 

Bahkan PT. UAM sama sekali tidak terdaftar dalam Modi Minerba sebagai perusahaan yang memiki izin atau akses untuk melakukan aktivitas, hal ini sangat jelas bahwasan-nya PT. Utama Agrindo Mas (UAM) telah melakukan aktivitas dengan secara ilegal tanpa memiliki Izin Usaha Perusahaan (IUP).

Baca Juga :  Bupati Konawe Terima Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik dari Gubernur Sulawesi tenggara

 

“Tindakan PT. UAM ini sangat jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Kami berharap Aparat Penegak Hukum Baik Di Tingkat Pusat Maupun Daerah Dapat Bertindak Tegas dan Memberikan Efek Jerah Bagi Perusahaan-Perusahaan Nakal (BODONG) seperti Ini,”.

 

Irsan Mengatakan, Pencemaran Limbah Pabrik Sawit PT. UAM Telah Menimbulkan Bau Busuk Yang Sangat Mengganggu Kenyamanan Hidup Warga Di Desa Wowalahumbuti, Wawoolemo, Amesiu Tirawuta, Lawonua, dan Ranomolua. Warga Mengeluhkan Berbagai Masalah Kesehatan Akibat Polusi Udara Yang Disebabkan Oleh Limbah Pabrik Perusahaan Tersebut.

 

“Maka Dari Itu Konsorsium Mahasiswa Aktivis Konawe Jakarta (Komaja) Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) KLHK RI Dan GAKKUM LHK RI Untuk Segera Memproses Hukum Direktur Utama PT. UTAMA AGRINDO MAS Atas Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Atau Penyerobotan Terhadap Lingkungan Hidup Secara Ugal-Ugalan”.tegasnya

Baca Juga :  Puluhan Mahasiswa Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK yang Libatkan Bahtra Banong

 

Tuntutan.

KONSORSIUM MAHASISWA AKTIVIS KONAWE JAKARTA:

• Mendesak KLHK RI dan Gakkum LHK RI Untuk Segera Memproses Hukum Direktur PT. UTAMA AGRINDO MAS (UAM)

• Mendesak PJ. Bupati Konawe Untuk Segera Mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe Diduga Membiarkan Dan Tidak Mampu Menyelesaikan Sengkarut Permasalahan Yang Ditimbulkan PT. UTAMA AGRINDO MAS (UAM).

• Mendesak Mabes Polri Untuk Segera Mencopot Kapolres Konawe Terkait Dugaan Gratifikasi Ditubuh Polres Konawe Melalui Dinas Lingkungan (DLH) Konawe Dengan Alibi Uang Koordinasi (Fee) Dari PT. UAM.@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *