Metro KotaNasional

Menanggapi Pelaporan Kadiskominfo Sultra, Irsan Aprianto Ridham, Itu Sebuah Bentuk Kepanikan.

581
×

Menanggapi Pelaporan Kadiskominfo Sultra, Irsan Aprianto Ridham, Itu Sebuah Bentuk Kepanikan.

Sebarkan artikel ini

JakartaKendaripos || DPP IPN – DEWAN PIMPINAN PEMUDA NUSATARA, Mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto, Agar Segera Memberikan Sanksi Pencopotan Kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informartika Sulawesi Tenggara (RB), Atas Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Terhadap Eks Pj Bupati Konawe (HR) Serta Tuduhan Pemerasan Kepada Salah Satu Mahasiswa Sultra Dijakarta (IR).

 

Irsan Aprianto Ridham Presidium Ikatan Pemuda Nusantara, Berdasarkan Data dan Bukti (Chat) yang kami punya tercantum atas nama (RB) dengan sengaja mengatakan bahwa Eks Pj Bupati Konawe (HR) tidak becus, tidak mampu atau bahkan tidak pantas untuk menduduki sebuah jabatan, dengan demikian jelas bahwa (RB) telah melakukan perbuatan Tidak Menyenangkan Yang Merugikan Orang Lain, Fitnah/Pencemaran Nama Baik.Kata Irshan melalui pesan tertulisnya Kamis 3/10/2024

Baca Juga :  PJI Serukan Pers Jadi Agen Kebenaran pada Puncak Hari Pers Nasional 2026*   

 

Bukan hanya itu saja kata Irsan Inisial (RB) juga melakukan hal yang serupa dalam sebuah chat terhadap salah satu Mahasiswa dijakarta sekaligus Aktivis asal Konawe (IR) bahwasan-Nya IR Ini telah melakukan Tindakan Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik terhadapnya, akan tetapi faktanya tidak benar justru sebaliknya beliaulah yang melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Kepada (IR) dan juga berupaya untuk melakukan pemerasan terhadp (HR).Jelasnya

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pemuda Nusantara (IPN) mengecam keras perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sulawesi Tenggara, Karena apa yang dituduhkan tidak Berdasarkan Fakta dan Bukti Yang Nyata.

 

Perbuatan Yang Dilakukan Oleh Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Sulawesi Tenggara Telah Mencederai Dari Pada Subtansi Hukum Dan Telah Melanggar Undang-Undang Pasal 27 ayat 3 UU ITE Menyebut Melarang Setiap Orang Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan/Atau Mentransmisikan Dan/Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik.Urainya

Baca Juga :  RKM Indonesia Laporkan Atas Dugaan Korupsi Pada Pekerjaan Jalan Poros Mataiwoi-Abuki Kab,Konawe Ke Kejati Sultra

 

Lebih lanjut Irsan menyebutkan Pasal 310 Ayat 1 “Kemudian Itu mengakibatkan Rusaknya nama Baik Dari Orang Tersebut, Maka Pelaku Dapat Terancam Hukuman Pidana, Menurut Pasal 310 ayat 1 KUHP Pelaku Pelanggaran Jenis Ini Dapat Terancam Pidana Penjara Maksimal 9 Bulan Atau Pidana Denda Paling Banyak Rp 4,5 juta, Pada dasarnya, Pencemaran Nama Baik Dalam UU 1/2024 Tentang Perubahan Kedua UU ITE Adalah Delik Aduan Absolut.

 

Dalam Pasal 311 ayat 1 KUHP Merupakan Undang-Undang Yang Mengatur Pasal Mengenai Fitnah. Fitnah Merupakan Perbuatan Tidak Menyenangkan Dan Berpotensi Merugikan Bagi Orang Lain.

Baca Juga :  Mimpi Masyarakat Routa Akan Segera Terwujud: Yusran Akbar Akan Segera Bangun Pasar di Routa

Selain itu, Fitnah Juga Dapat Membuat Nama Baik Orang Lain Menjadi Tercoreng. Sanksi Tegas Mengenai Tindakan Fitnah Baik Yang Terjadi Secara Langsung Wtaupun Melalui Tulisan Adalah Pidana Penjara

“. Tutupnya.

 

Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Nusantara.

Tuntutan :

 

1. PJ. GUBERNUR SULTRA BAPAK ANDAP BUDHI REVIANTO HARUS SEGERA MENCOPOT KADISKOMINFO SULTRA TERKAIT TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAP EKS PJ. BUPATI KONAWE (HARMIN RAMBA) DAN MAHASISWA ASAL KONAWE (IR).

2. MENDESAK BAPAK TITO KARNAVIAN UNTUK SEGERA MENGAMBIL LANGKAH TEGAS BERUPA SANKSI PENCOPOTAN SEBAGAI ASN ATAS KASUS KADISKOMINFO SULTRA KARENA PERBUATAN TERSEBUT SANGAT TIDAK MENCERMINKAN SOSOK APARATUR SIPIL NEGARA (ASN).@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *