Jakarta – Kendaripos || Konsorsium Nasional Aktivis Sulawesi Tenggara Jakarta (KNST-JAKARTA) Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri Untuk Segera Memanggil dan Memeriksa Ketua DPRD Konawe Kepualaun (KONKEP) FI, Beserta Direktur Operasioanal PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) BM, Atas Dugaan Tindak Pidana Kolusi, Korupsi & Nepotisme Serta Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan Pertambangan Ilegal Tepatnya Dikabupaten Konawe Kepulauan.
Pasalnya, Beberapa Lokasi Dikabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Telah Terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) Yang Memasuki Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau Hutan Lindung (HPL) Salah Satunya Ialah PT.GKP Dimana PT. Gema Kreasi Perdana Diduga Kuat Telah Menyalahi dan Melanggar Aturan Serta Menabarak Hukum Yang Berlaku.Kata Irsan melalui siaran Pers nya 13/10/2024
Bukan hanya itu saja PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) juga terlibat aktif Melakukan kegiatan pertambangan di dalam pusaran kawasan hutan mangrove atau kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dikabupaten konawe kepulauan yang mengakibatkan pengrusakan dan penyerobotan, serta pencemaran lingkungan.
Ketua Umum Konsorsium Nasional Aktivis Sulawesi Tenggara Jakarta (Knst-Jakarta) Irsan Aprianto Ridham Mengukapkan, Dari sekian banyak Perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Tenggara ternyata masih banyak perusahaan tambang (PT) tidak mematuhi dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan (PERPUU) salah satunya ialah PT. GEMA KREASI PERDANA sebagaimana yang telah ditetapkan Kementrian Riset Dan Teknologi (Kemenristek) Tentang pengelolaan wilayah agraris maritim atau kawasan perikanan terpadu (KPT) bahwasan-nya konawe kepulauan adalah wilayah PT. GKP telah melanggar dan menabrak hukum.
“Konsorsium Nasional Aktivis Sulawesi Tenggara Jakarta” meminta Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah terkait untuk segera menindak, memproses dan kalau perlu mencopot apabila ada pejabat daerah Sulawesi Tenggara yang terafiliasi ataupun terlibat dalam Meloloskan PT. Gema Kreasi Perdana untuk melakukan aktivitas pertambangan diwilayah Blok Hijau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan, karena hal ini adalah salah satu perbuatan hukum yang sangat melanggar konstitusional dan perpuu 1945″. Pintahnya
Dengan Ini Kami Yang Tergabung Dalam Konsorsium Nasional Aktivis Sulawesi Tenggara Jakarta (Knst-Jakarta), Mendesak Dan Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia TAgar Segera Memanggil dan Memeriksa Ketua Dprd Konkep (FI) Serta Direktur Operasional PT. GKP (BM). Tutupnya.
Berdasarkan Rekaman Vidio yang diterimah media ini dengan durasi waktu 3.07, yang berhasil direkam oleh masyarakat Mosolo disekitar lokasi penambangan PT GKP, pihak Perusahaan menyampaikan kepada masyarakat bahwa pihaknya melakukan kegiatan penambangan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku
Kami dari perusahaan Mohon maaf jika kegiatan penambangan kami telah mengganggu ketenangan dari bapak/ibu kami disini tidak ada lain dan tidak ada bukan selain menjalankan aturan dari Undang-undang yang kami peroleh yah kami punya alashak dan legalitas apalagi ini adalah wilayah konsensi dari penambangan kami jadi disini minta maaf yah kalau kami terus menambang karena memang kami sudah diisinkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Pemda Konkep) maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra), telah memberikan ruang untuk penambangan disini.ungkapnya dalam Rec, Vidio
Tuntutan :
1. MENDESAK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (RI) UNTUK SEGERA MEMANGGIL DAN MEMERIKSA KETUA DPRD KONKEP (FI) SERTA DIREKTUR OPERASIONAL (BM) ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA KOLUSI, KORUPSI & NEPOTISME DIWILAYAH IUP PT. GEMA KREASI PERDANA
2. MENDESAK KEJAKSAAN AGUNG (RI ) UNTUK SEGERA MENGUSUT TUNTAS DUGAAN KASUS TINDAK PIDANA KOLUSI, KORUPSI & NEPOTISME YANG MELIBATKAN KETUA DPRD KONAWE KEPULAUAN (FI) SERTA DIREKTUR OPERASIONAL PT. GEMA KREASI PERDANA (BM)
3. MENDESAK MARKAS KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (MABES) UNTUK SEGERA MENANGKAP DAN MEMPROSES HUKUM DIREKTUR OPERASIONAL PT. GEMA KREASI PERDANA (BM) BESERTA KETUA DPRD KONAWE KEPULAUAN (FI) DIDUGA BERKONGKALIKONG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN LINGKUNGAN PERTAMBANGAN ILEGAL DIKABUPATEN KONAWE KEPULAUAN.@Red