Metro Kota

Adil Mono Arso Eks Menteri Pergerakan Dan Advokasi BEM FH UHO Angkat Suara Terkait Masuk Perusahaan Kelapa Sawit PT KRIDA AGRISAWITA Di Desa Bone Tondo KAB Muna 

363
×

Adil Mono Arso Eks Menteri Pergerakan Dan Advokasi BEM FH UHO Angkat Suara Terkait Masuk Perusahaan Kelapa Sawit PT KRIDA AGRISAWITA Di Desa Bone Tondo KAB Muna 

Sebarkan artikel ini

KAB,MUNA-KENDARIPOS.COM , AdilMono Arso mengatakan bahwa masuknya Perumahan Kelapa sawit perlu di tolak kerena perusahaan Kelapa sawit memiliki dampak negatif yang sangat besar untuk desa Bone Tondo.

 

UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 66 menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Maka kita punya alasan untuk mempertahankan lingkungan hidup kita selain dari dampak yang akan terjadi.

Baca Juga :  DPRD Kota Kendari Didesak Merilis Secara Resmi dan Mengeluarkan Surat Rekomendasi Berdasarkan Hasil RDP dan Temuan Sidak Lapangan

 

 

Dampak sosial akan melibatkan sosial masyarakat langsung yang akan terjadinya konflik masyarakat didesa Bone Tondo itu sendiri. Konflik internal masyarakat akan terjadinya masing-masing individu mengkliam lahan untuk di perjual belikan masyarakat ke Perusahaan Kelapa sawit. Adil mengatakan ini akan mengakibatkan perpecahan dalam lingkup masyarakat itu sendiri

 

saling mengklaim lahan suda terjadi di masyarakat desa Bone Tondo saat ini. Adil menyampaikan bahwa ini baru awal dalam segala besarnya dampak yang lebih besar kedepannya.

 

Bukan hanya itu Dampak negatif dari kelapa sawit, dampak ekosistem lingkungan Kegiatan tersebut akan sangat memberikan dampak negatif diantaranya adalah kualitas tanah, berkurangnya kekuatan tanah untuk menahan hujan, hilangnya ataupun punahnya jenis-jenis tanaman dan heman yang hidup sebelum adanya perkebunan sawit.

Baca Juga :  APMARA Desak Kapolri Dan Mabes Polri Untuk Mengevaluasi Seluruh Jajaran PJU Polda Sultra

 

Adil juga mengatakan bahwa ia mencium bau bau mafia tanah di balik proses masuk Perusahaan kelapa sawit ini. Hati hati dengan perbuatan melawan hukum

 

Adil mono arso eks Menteri Pergerakan BEM FH UHO menegaskan kepada seluruh masyarakat Desa Bone Tondo untuk menolak hadirnya kelapa sawit. Jangan takut atas segala intervensi negara kita adalah negara Hukum

 

UU No 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 65 menyatakan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Baca Juga :  Gelar Aksi Jilid 3, GAPH Sultra Desak KPK Segera Panggil Dan Periksa Oknum Anggota DPR RI Inisial BB Dan Mantan Kepala BI Sultra. 

 

Maka masyarakat desa Bone Tondo yang terkhusus Pemerintah Desa Bone Tondo wajib untuk menolak hadirnya PT KRIDA AGRISAWITA sesuai dengan amanat undang-undang nomor 32 Tahun 2009. Ujar Adil Mono Arso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *