KAB,MUNA-KENDARIPOS.COM , AdilMono Arso mengatakan bahwa masuknya Perumahan Kelapa sawit perlu di tolak kerena perusahaan Kelapa sawit memiliki dampak negatif yang sangat besar untuk desa Bone Tondo.
UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 66 menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Maka kita punya alasan untuk mempertahankan lingkungan hidup kita selain dari dampak yang akan terjadi.
Dampak sosial akan melibatkan sosial masyarakat langsung yang akan terjadinya konflik masyarakat didesa Bone Tondo itu sendiri. Konflik internal masyarakat akan terjadinya masing-masing individu mengkliam lahan untuk di perjual belikan masyarakat ke Perusahaan Kelapa sawit. Adil mengatakan ini akan mengakibatkan perpecahan dalam lingkup masyarakat itu sendiri
saling mengklaim lahan suda terjadi di masyarakat desa Bone Tondo saat ini. Adil menyampaikan bahwa ini baru awal dalam segala besarnya dampak yang lebih besar kedepannya.
Bukan hanya itu Dampak negatif dari kelapa sawit, dampak ekosistem lingkungan Kegiatan tersebut akan sangat memberikan dampak negatif diantaranya adalah kualitas tanah, berkurangnya kekuatan tanah untuk menahan hujan, hilangnya ataupun punahnya jenis-jenis tanaman dan heman yang hidup sebelum adanya perkebunan sawit.
Adil juga mengatakan bahwa ia mencium bau bau mafia tanah di balik proses masuk Perusahaan kelapa sawit ini. Hati hati dengan perbuatan melawan hukum
Adil mono arso eks Menteri Pergerakan BEM FH UHO menegaskan kepada seluruh masyarakat Desa Bone Tondo untuk menolak hadirnya kelapa sawit. Jangan takut atas segala intervensi negara kita adalah negara Hukum
UU No 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 65 menyatakan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Maka masyarakat desa Bone Tondo yang terkhusus Pemerintah Desa Bone Tondo wajib untuk menolak hadirnya PT KRIDA AGRISAWITA sesuai dengan amanat undang-undang nomor 32 Tahun 2009. Ujar Adil Mono Arso