Jakarta-kendaripos.com –APMARA – Aliansi Pemuda Mahasiswa Nusantara, Akan Melaporkan Kapolda Sultra (DIO), Wakapolda Sultra (WA), Eks Kapolda Sultra (TPW) Ke KPK RI, KEJAGUNG, dan MABES POLRI, Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Grativikasi Ditubuh Polda Sultra Di WIUP PT. Kurnia Teknik Jayatama (KTJ) Eks PT. Pandu Citra Mulia (PCM), dan PT. Akar Mas Internasional (AMI) Diduga Kuat Menjadi Lumbung Para Oknum – Oknum Anggota Polri Turut Ikut Serta Merugikan Keuangan Negara Maupun Daerah Itu Sendiri.
Hal itu dikatakan Langsung pada Media Ini, Oleh Irvan Febriansyah Ridham Direktur Eksekutif Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KONASI). Rabu, 12/03/2025.
Sebab, PT. KTJ Eks PT. PCM dan PT. AMI Terindikasi Menjadi Tempat Terjadinya Tindak Pidana KKN (Kolusi, Korupsi, Nepotisme) Bagi Aparat Penegak Hukum (APH) Diprovinsi Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan regulasi setiap Perusahaan wajib memiliki Dokumen Perizinan dan Dokumen penunjang (Pelengkap) lainnya, salah satunya pihak Perusahaan wajib harus memiliki dan menyampaikan Dokumen RKAB-Nya kepada negara, jika Perusahaan tersebut tidak menyampaikan Dokumen RKAB yang dikantonginya, Perusahaan tersebut tidak bisa melakukan kegiatan baik itu Produksi apalagi melakukan aktivitas Penjualan Ore Nikel.
Irvan Febriansyah Ridham selaku Presidium Aliansi Pemuda Mahasiswa Nusantara Mengungkapkan, Hasil investigasi Konasi Berdasarkan Data, Bukti dan Informasi yang akurat tepat serta akuntabel bahwa PT. KTJ dan Eks. PT. PCM ini telah melakukan Aktivitas Pertambangan Ilegal atau lebih tepatnya melakukan Aktivitas tanpa mengantongi Dokumen Penunjang (Pelengkap), seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta Izin Pelabuhan Atau Terminal Resmi Pelabuhan (TRP).,”
Namun anehnya merujuk pada hasil pemeriksaan ESDM RI ditemukan bahwa PT. Kurnia Teknik Jayatama dan PT. Pandu Citra Mulia telah melakukan aktivitas dan penjualan Ore Nikel tanpa mengantongi RKAB atau telah melakukan Penjualan Tanpa Persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).
Irvan Febriansyah Menegaskan dan Menyampaikan, Berdasarkan Data, Bukti dan Informasi Dilapangan Bahwa Terdapat Beberapa Nama Atau Oknum Yang Menjadi Kontraktor Mining/Fasilitator Sekaligus Penambang Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. KTJ Dan Eks PT. PCM Dikolaka Utara.
Lanjut Irvan, Oknum – Oknum Tersebut Ialah;
1. Ibu Dewi Dari Pihak (WIUP PT.KTJ)
2. Pak (ARL) Selaku Anggota Polda Sultra (WIUP PT.KTJ)
3. Pak Mursalim Djail/ Pak ALIM (PT.KTJ)
4. H. Aminuddin/ H. Minu (PT.PCM)
5. Bagas dan Risal (PT.PCM)
6. Pak (ARS) Selaku Anggota Polda Sultra (WIUP PT.AMJ)
“Jadi, wajar saja jika sampai hari ini bisa dikatakan bahwa PT. KTJ serta Eks PT. PCM ini kebal hukum dan menjadi tempat serta lumbung bagi Oknum – Oknum aparat penegak hukum untuk memperkaya diri sendiri maupun sekelompoknya. Besar dugaan kami bahwasan-nya ada permainan Administrasi sehingga sampai hari ini kedua perusahaan tersebut masih eksis dan leluasa melakukan penjualan serta aktivitas tanpa izin,” Ucap Irvan Febriansyah Ridham
Irvan Febriansyah Ridham Mengatakan, Kami menilai bahwa sampai hari ini pihak dari Polres Kolaka – Kolaka Utara pun belum juga melakukan upaya ataupun tindakan untuk memproses hukum segala aktivitas yang dilakukan PT. Kurnia Teknik Jayatama (KTJ) dan Eks PT. Pandu Citra Mulia (PCM), Meskipun PT. KTJ, Eks PT. PCM, dan PT. AMI berada di wilayah hukum Polres Kolaka Utara, atau mungkin bungkam karena ada beberapa nama Pejabat tertentu yang memback-up kedua perusahaan tersebut.
Selain Polres Kolaka Utara, pihak Polda Sultra dan Kejati Sultra pun pasti tahu menahu soal adanya dugaan indikasi kejahatan Tipidkor/Grativikasi Di WIUP PT. KTJ dan Eks PT. PCM yang beroperasi tanpa dokumen penunjang (Pelengkap), Tetapi pihak Polda Sultra dan Kejati Sultra seakan akan bungkam karena apa yang dilakukan PT. Kurnia Teknik Jayatama serta Eks PT. Pandu Citra Mulia dan PT. Akar Mas Internasional ini seolah – olah bukan seperti tindak pidana kejahatan yang melanggar hukum.
Terakhir, Presidium Aliansi Pemuda Mahasiswa Nusantara dan juga Direktur Eksekutif Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KONASI), Mengatakan Bakal Mempressure Kasus Ini Sampai Tuntas Hingga Ada Yang Di Tetapkan Atau Ditersangkakan Oleh KPK RI, Kejagung RI, Baresktim Mabes Polri Terkait Tindak Pidana Korupsi/Grativikasi Yang Terjadi Di WIUP PT. KTJ, Eks PT. PCM, dan PT. AMI.
“Kami Pastikan, Kami Akan Terus Mempressure Kasus Ini Hingga Pihak KPK RI, KEJAGUNG, dan MABES POLRI Menetapkan dan Mentersangkakan Seluruh Oknum Yang Terlibat,” Tutupnya.
Tuntutan:
1. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi RI Untuk Segera Memanggil dan Memeriksa Kapolda Sultra (DIO), Wakapolda Sultra (WA) dan Eks Kapolda Sultra (TPW) Atas Dugaan Kasus Tipidkor (Grativikasi) Di WIUP PT.KTJ, Eks PT.PCM dan PT.AMI Yang Diduga Melibatkan Beberapa Aparat/Anggota Polda Sultra
2. Mendesak Mabes Polri Untuk Segera Mencopot Kapolda Sultra dan Wakapolda Sultra Beserta Oknum-Oknum Anggota Polda Sultra Dari Jabatan dan Keanggotaan Polri Diduga Kuat Tersinyalir Menjadi Kontraktor/Penambang Sekaligus Pemback-Up Sejumlah Tambang Ilegal Diprovinsi Sulawesi Tenggara Khususnya Dikabupaten Kolaka – Kolaka Utara
3. Mendesak Kejaksaan Agung RI Untuk Segera Mengusut Tuntas Dugaan Kasus Tipidkor (Grativikasi) Diwilayah IUP PT. KTJ, Eks PT. PCM dan PT.AMI Diduga Melibatkan Kapolda Sultra, Wakapolda Sultra, dan Eks Kapolda Sultra