Metro Kota

Diduga Main Api Dengan Penambang Ilegal, Corak Sultra Resmi Laporkan PT. TMM Ke Polda Sultra !!

187
×

Diduga Main Api Dengan Penambang Ilegal, Corak Sultra Resmi Laporkan PT. TMM Ke Polda Sultra !!

Sebarkan artikel ini

Kendari – kendaripos.com-Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak-Sultra) resmi melaporkan

PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) ke Ditreskrimsus Polda Sultra. Selasa, (24/6/25)

 

Perusahaan besutan Fery Irawan, SH tersebut diduga kuat ikut memainkan peran penting dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Eks. Elit Kharisma Utama (EKU) II, blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara.

 

Ketua Corak, Pauzan Dermawan mengungkapkan bahwa leluasanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah blok Morombo khususnya Eks. EKU II diduga akibat adanya kolaborasi yang masif antara PT. TMM dan para penambang ilegal

 

Menurutnya, para penambang ilegal tersebut diduga leluasa melakukan penjualan ore nikel hasil jarahan mereka karena difasilitasi oleh perusahaan IUP yang telah mengantongi RKAB diwilayah blok Morombo maupun PT. TMM selaku penyedia Jetty

 

“Tentunya, laporan ini merupakan bentuk kekecewaan kami terhadap lemahnya penegakan supremasi hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum setempat. Sebab, kegiatan mereka telah berlangsung lama dan terjadi secara terang-terangan namun tidak ada tindakan yang dilakukan,”. Ucap Pauzan

Baca Juga :  DKPP Diminta Copot Anggota KPU Sultra Dan Ketua KPU Konawe Terkait Dugaan Menerima Uang Paslon Gubernur Sultra

 

Lebih lanjut, Pauzan mengatakan bahwa setelah melakukan investigasi beberapa waktu yang lalu pihaknya menemukan adanya

aktivitas penambangan ilegal secara besar besaran di wilayah blok Morombo tepatnya di wilayah Eks. EKU II tanpa pantauan aparat penegak hukum

 

Sayangnya, meski telah tercium kegiatan ilegal tersebut, namun sampai saat ini tidak ada tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum baik cluster bawah hingga atas untuk melakukan pencegahan maupun menghentikan aktivitas ilegal itu.

 

“Ini merupakan tamparan keras bagi aparat penegak hukum setempat. Sebab, wilayah hukum mereka telah diobok obok namun terkesan hanya dibiarkan,”. Sindir Pauzan

Baca Juga :  Hardiknas di Konawe: Bupati Yusran Akbar Sebut Guru Lahirkan Orang Hebat

 

Tidak hanya itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa PT. TMM memiliki catatan buruk dan sempat menghebohkan dunia pertambangan beberapa waktu yang akibat tersandung kasus korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam blok Mandiodo.

 

“Perusahaan ini mempunyai rekam jejak yang buruk dalam dunia pertambangan. Sebab, beberapa waktu yang lalu perusahaan ini terlibat dalam mega korupsi di WIUP PT. Antam,”. Bebernya

 

Pauzan juga menyoroti terkait eksistensi Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara yang dinilai tutup mata terkait duet apik PT. TMM dan penambang ilegal di wilayah Eks. EKU II blok Morombo.

 

Kata Pauzan, hal tersebut menjadi pertanyaan besar. Pasalnya, mereka leluasa menjarah hingga melakukan penjualan tanpa pantauan aparat penegak hukum

 

Atas dasar itu, pihaknya dengan tegas mendesak Ditreskrimsus Polda Sultra agar segera melakukan inspeksi serta menghentikan seluruh penambangan ilegal diwilayah Eks. EKU II blok Morombo serta menghentikan aktivitas bongkar muat di Jetty PT. TMM

Baca Juga :  Rumah Mantan Kades Mataiwoi Di Koltim Lalap Sijago Mera Diduga Api Berasal Dari Dapur

 

“Dalam upaya pencegahan. Seyogyanya, Ditreskrimsus Polda Sultra harus segera turun kelapangan untuk menghentikan seluruh kegiatan diwilayah tersebut baik penambangan ilegal maupun aktivitas bongkar muat, serta menindak tegas para penambang ilegal dan pimpinan PT. TMM,” tegasnya

 

Pihaknya juga, mendesak Kapolda Sultra agar segera mengevaluasi kinerja Kapolres Konawe Utara serta jajarannya yang dinilai tidak mampu melakukan penindakan serta dinilai melakukan pembiaran diwilayah hukumnya

 

“Bapak Kapolda segera mengevaluasi kinerja Kapolres Konawe Utara dan jajarannya. Pasalnya, kami menilai ada upaya pembiaran dan tidak ada tindakan yang kongkret dalam memberantas mafia tambang di Bumi Oheo,” tutup Pauzan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *