Metro Kota

Dinas Pendidikan Konawe Klarifikasi: Tunjangan Guru Dasus Ditentukan Pusat, Bukan Daerah.

117
×

Dinas Pendidikan Konawe Klarifikasi: Tunjangan Guru Dasus Ditentukan Pusat, Bukan Daerah.

Sebarkan artikel ini

 

KENDARIPOS.COM – KONAWE , Sulawesi tenggara Polemik seputar tunjangan daerah khusus (Dasus) bagi guru kembali mencuat, menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas penyalurannya dan keadilan dalam alokasi anggaran.

Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe angkat bicara, menjelaskan bahwa penentuan penerima tunjangan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Pendidikan, Kebudikbudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui aplikasi terpusat, bukan kewenangan dinas di daerah.

Kepala Dinas Pendidikan, DR. Suryadi, S. Pd, M. Pd melalui Staf Bidang GTK, Haldi Sukur menegaskan, “Aturannya ada di Kemendikbud Nomor 160 Tahun 2021 dan juga Juknisnya di Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025.

Data nama guru ditentukan oleh Kemendikdasmen melalui aplikasi ANTUM. Jadi, tidak ada nama guru yang kami input dalam aplikasi. Semua sudah ditentukan dari pusat, yang verifikasi dan validasi itu langsung dari pusat.” Penjelasan ini mengindikasikan bahwa Dinas Pendidikan di daerah hanya bertindak sebagai pelaksana, bukan penentu.

Namun, di balik klaim sentralisasi data ini, muncul pertanyaan krusial dari awak media. Salah satu pertanyaan utama adalah bagaimana mekanisme evaluasi dan koreksi yang diterapkan untuk memastikan tunjangan Daerah Khusus (Dasus) tepat sasaran, hanya diberikan kepada guru-guru yang benar-benar bertugas di daerah yang memenuhi kriteria kekhususan.

Baca Juga :  Ilegal Mining, Antara Penegakan hukum atau Keuntungan Komersil : ketua Eksternal PKC PMII Desak Kapolres Konsel Mundur dari Jabatannya

Penulis ini juga mempertanyakan langkah-langkah yang akan diambil Dinas Pendidikan jika ditemukan ketidaksesuaian antara lokasi tugas guru dan status penerimaan tunjangan, serta potensi penghentian tunjangan bagi yang tidak memenuhi syarat.

Menanggapi hal ini, Haldi Sukur kembali menegaskan bahwa penentuan “Daerah Khusus” bukan ditentukan oleh Dinas Pendidikan daerah. “Selama anggaran yang disiapkan pusat cukup, masa kita harus mengurangi penerima yang telah ditentukan oleh pusat? Dana yang telah disediakan oleh pusat tidak bisa dialihkan kepada guru yang tidak ada dalam aplikasi,” kilahnya. Melalui pesan seluler Whatsapp, Jumat 20 Juni 2025.

Ia juga menambahkan bahwa permasalahan ini sudah menjadi sorotan sejak lama. “Langkah-langkah sejak tahun 2017 sudah kami sampaikan, bahkan sudah pernah ada RDP dengan DPR. Kami juga sudah ke PDTT untuk meminta peninjauan desa, namun semua dikembalikan ke daerah mengenai instrumen yang diisi oleh kepala desa bersama pendamping desa.”

Baca Juga :  Aktivis Resmi Laporkan PT Timah Investasi Mineral ke KLH atas Dugaan Kejahatan Lingkungan, Desak Sidak Segera Dilakukan

Lebih lanjut, Haldi Sukur mengungkapkan bahwa isu disparitas penerimaan tunjangan, seperti mengapa sekolah A dapat tunjangan sementara sekolah B tidak, bahkan sudah pernah membuat Dinas Pendidikan Konawe dipanggil ke Kejaksaan Tinggi pada tahun 2018 lalu.

Situasi ini memunculkan dilema serius. Di satu sisi, Dinas Pendidikan konawe berpegang pada aturan dan sistem terpusat yang mereka anggap tidak memberikan ruang bagi intervensi lokal.

Di sisi lain, pertanyaan tentang keadilan alokasi dan akurasi data di lapangan tetap menjadi perhatian publik. Bukankah seharusnya Tunjangan Daerah Khusus dialokasikan untuk guru-guru yang benar-benar menghadapi tantangan geografis dan sosial ekonomi di daerah terpencil atau minim fasilitas?

Baca Juga :  KASINDO Jilid 3: Di Balik Tambang Ilegal Bombana, Ada Kuasa Bupati dan Uang Suap Mengalir ke Oknum Aparat Polres Bombana

Perlu ada transparansi yang lebih besar dan mekanisme umpan balik yang efektif dari pusat ke daerah, atau sebaliknya, untuk memastikan bahwa tunjangan daerah khusus benar-benar mencapai mereka yang paling membutuhkan, sesuai dengan semangat keberpihakan pada pendidikan di wilayah terpencil dan tertinggal.

Tanpa itu, polemik tunjangan Daerah Khusus akan terus menjadi lingkaran setan yang merugikan guru dan mengikis kepercayaan publik.

Sebagai informasi, berdasarkan wawancara awak media pada Kamis, 19 Juni 2025, kemarin Haldi Sukur menyebutkan bahwa tahun ini, sebanyak 94 guru penerima tunjangan khusus yang tersebar di 11 sekolah yang mencakup enam kecamatan di Konawe: Latoma (2 sekolah), Asinua (1 sekolah), Routa (3 sekolah), Soropia (2 sekolah), Wawotobi (1 sekolah), dan Wonggeduku (2 sekolah).

Angka-angka ini menjadi saksi bisu atas harapan yang masih menggantung, menanti keadilan yang sejati dalam alokasi tunjangan Dasus.: laporan miton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *