Metro Kota

Garpem Sultra Bertandang Ke BPJN

162
×

Garpem Sultra Bertandang Ke BPJN

Sebarkan artikel ini

Kendari-kendaripos.com-Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (Garpem Sultra ) Melakukan Aksi Unjuk Rasa Di kantor BPJN Sulawesi Tenggara

Hal itu di sebabkan karena bobroknya pengawasan K3 oleh pihak Satker Wilayah 2 BPJN Sultra, PPK 2.2 Maupun Penyedia Jasa itu sendiri. Dalam Proses pemeliharaan jalan di unaaha Kendari.

 

Tanggung jawab BPJN Sultra di nilai bobrok hingga mengakibatkan laka lantas dan merenggut nyawa salah satu masyarakat yang tengah melintas.

 

Ketua Garpem mengatakan bahwa BPJN Sultra harus bertanggung jawab atas insiden yang sangat memilukan tersebut sehingga perlu di evaluasi Sekaligus di copot oknum Satker Wilayah 2 Sultra, dan PPK 2.2 dari pekerjaaan pemeliharaan jalan unaaha – Kendari.

Baca Juga :  Imik Jakarta, Desak KESDM & BKPM Agar Segera Memberikan Sanksi dan Memberhentikan Aktivitas PT.VDNI dan OSS.

 

” Kami dari Garpem mendesak BPJN Sultra untuk bertanggung jawab penuh, terhadap kejadian laka lantas akibat bobrok pengawasan terhadap K3 serta harus mengevaluasi bahkan copot Satker Wilayah 2 dan PPK 2.2 dari jabatannya, karena gagal melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pemeliharaan jalan unaaha – Kendari yang telah memakan korban jiwa ” Kata aksan ketua Garpem

 

Lanjut senada dengan itu Eko Rama Menambahkan sekaligus kordinator lapangan bahwa hal ini harus betul-betul di perhatikan oleh BPJN Sultra karena tidak akan pernah bahkan mungkin akan merenggut nyawa kalau hal ini tidak segera di tindak lanjuti dari pada tuntutan yang di lakukan oleh Garpem Sultra .

Baca Juga :  Sinergi Bupati Koltim Dan Gubernur Sultra. Mewujudkan pengaspalan Ruas Jalan Polia - Polia Sampai Batas Kabupaten Konsel

 

” Berapa nyawa lagi harus melayang, berapa korban lagi, Supaya BPJN turun ke lokasi untuk melihat langsung dari proses pemeliharaan jalan, harapan kami BPJN Sultra segera bertanggung jawab tidak tanggung tanggung untuk pencopot Kasetker Wilayah 2 Sultra dan PPK 2.2 Karena kelalaiannya dalam pengawasan K3 sehingga bahkan merenggut nyawa.

 

Dan yang terakhir mereka juga mendesak BJPN Sultra dan Instansi Terkait agar pihak penyedia jasa di kasih masuk dalam daftar hitam (Blacklist)” Tutup Eko Rama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *