KENDARIPOS.COM_Kolaka Utara-Sulawesi Tenggara.
PT.Mulia Makmur Perkasa (MMP) lakukan sosialisasi di desa Patikala (Rabu 9/6/2025).
Sosialisasi adalah suatu metode yang dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan mengantisipasi aspirasi masyarakat lingkar tambang di desa Patikala, Lawaki dan Tolala, Kab Kolaka Utara, Prov Sultra untuk selanjutnya menjadi rujukan dari manajemen PT.MMP untuk menjadi keputusan bersama.
“H.Tasman selaku Direktur PT.MMP melalui humasnya mengatakan bahwa semua aspirasi akan menjadi keputusan bersama termasuk lahan APL yang sudah ada tanaman diatasnya itu semua ada hitung hitungannya baik itu merica maupun cengkeh dll.
Begitupun juga kedudukan kawasan sebagai pinjam pakai dari Dinas Kehutanan sudah kita terima ijinnya seluas 146,6 hektar dan itu merupakan hak kewenangan PT.MMP namun jika ada tanaman diatasnya maka perusahaan akan melakukan hitung hitungan ganti ruginya sepanjang itu tidak ada interpensi dari masyarakat.
Terkait kompensasi tetap kita distribusikan ke masyarakat sebesar 50 jura per tongkang walaupun itu didalam aturan undang undang minerba bahwa tidak ada kewajiban mutlak oleh pengelolah pertambangan membayarkan kompensasi namun karena kita memiliki kebijakan karena kami tidak ingin datang disini sehingga kegiatan kami terganggu dengan debunya sehingga kita memutuskan untuk menyalurkan kompensasi sepanjang masyarakat tidak menginterpensi perusahaan.:laporan redaksi