Nasional

Massa Desak KPU RI Mendiskualifikasi Calon Bupati BUTENG La Andi

1068
×

Massa Desak KPU RI Mendiskualifikasi Calon Bupati BUTENG La Andi

Sebarkan artikel ini

JakartaKendaripos || Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Jakarta digeruduk massa yang menamakan diri  Aliansi Masyarakat Sulawesi Tenggara. Mereka mendesak KPU soal adanya dugaan calon Bupati Buton Tengah yang terindikasi Maladministrasi (pemalsuan Ijazah).

 

“Tujuan kami ke sini menggelar aksi pada hari ini kepada pihak KPU RI  terkait dugaan adanya Oknum Calon Bupati Buton Tengah saudara La Andi yang menggunakan ijazah paket B dan Paket C yang mengandung kejanggalan dalam proses tahun percetakan Ijazah,” ungkap koordinator aksi Aliansi Masyarakat Sulawesi Tenggara (AM-Sultra), Toto Heryanto, Selasa (10/09/2024)

 

Menurut Toto, pihaknya hanya ingin meminta KPU dan Bawaslu RI agar calon bupati buteng yang menurutnya terindikasi tidak sah secara administrasi tersebut di diskualifikasi dari Pencalonan Bupati, “Bagaimana bisa seorang yang mencalonkan diri menjadi pemimpin mempunyai legalitas pendidikan yang diduga palsu dapat memberi contoh yang baik untuk warganya kelak” Katanya.

Baca Juga :  Oknum Hakim Agung MA “Disemprit” Ketua Umum PJI Hartanto Boechori

 

Pihaknya berharap dalam melakukan verifikasi, KPU itu dibersamai oleh temen-temen Bawaslu dalam rangka memastikan verifikasi ini benar adanya sesuai regulasi yang ada, terang Toto.

 

“Ini aneh Kalau ijazah yang dikeluarkan hanya ditempuh satu tahun lebih, dan standarnya itu kalo menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2009 pasal 3 ayat 2 (c), Usia Ijazah paket B (setara SMP) ke Paket C (setara SMA) di Indonesia ditempuh selama kurun waktu tiga tahun,” Ujar Toto

 

Tentunya selain sanksi pidana Tindakan ini juga dapat dikenai sanksi administratif seperti pencabutan gelar, pembatalan status pekerjaan atau diskualifikasi dari pencalonan.

Baca Juga :  Subsidi Solar dan Pertalite Distop Agustus 2024, Ini Mobil dan Motor Tidak Boleh Nikmati Subsidi BBM

 

Ketika pihaknya diterima Beraudiensi dengan Pihak KPU, ia memamparkan Tidak hanya masalah keabsahan ijazah, saudara La Andi juga yang hari ini terjerat perkara perdata di pengadilan tinggi kendari, harus menjadi rujukan pihak komisi pemilihan umum (KPU) mendiskualifikasi  La Andi sebagai calon kepala daerah, agar bisa menjadi contoh sebagai calon kepala daerah yang bersih dan bebas dari jeratan hukum.

 

Kepala bagian Hubungan Antar Lembaga KPU RI Dr. Dohardo Pakpahan mengatakan, Pihaknya Akan melaporkan bukti-bukti Aspirasi masyarakat tersebut terhadap pimpinan/komisioner untuk selanjutnya ditindaklanjuti bersama dengan Penyelenggara di daerah, kata Dohardo.

Baca Juga :  Hartanto Boechori: Saya Hanya Bela Negara! Illegal Logging Merugikan Negara!

 

Dohardo memastikan akan secepatnya menyerahkan kepada pimpinan KPU RI dokumen laporan Aliansi Masyarakat Sulawesi Tenggara yang di komandoi Toto untuk selanjutnya di kordinasikan sampai ke KPU Kabupaten Buton Tengah.

 

Meski berlangsung damai, akibat unjuk rasa ini, arus lalu lintas di sekitar Gedung KPU RI sempat terganggu, dan mengalami kemacetan.

 

Setelah melakukan demo di Depan Kantor KPU Republik Indonesia, massa akan menuju ke Bawaslu RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini. Namun Toto berencana akan kembali lagi ke KPU RI sampai tuntutannya dipenuhi.@GR

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *