Metro Kota

Mobil Truk Pengangkut Ore Nikel PT ST Nikel Diduga Melebihi 8 Ton, GERAK Sultra Bakal Laporkan Persoalan Ini

203
×

Mobil Truk Pengangkut Ore Nikel PT ST Nikel Diduga Melebihi 8 Ton, GERAK Sultra Bakal Laporkan Persoalan Ini

Sebarkan artikel ini

 

KENDARIPOS.COM KONAWE | Aktivitas PT ST Nickel Resources yang terletak di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai sorotan dari Gerak Sultra dan persoalan ini bakal dilaporkan ke instansi terkait mobil truk 6 roda pengangkut material ore nikel di jalan umum.

“Pasalnya, mobil truk yang mengangkut material ore nikel milik PT ST Nickel Resources di jalan umum tidak sesuai izin muatan 8 ton”. Hal itu diungkapkan Ketua Gerak Sultra Mursalim, SE.,MM, kepada awak media ini. (2/5/2025).

Baca Juga : 

Ketua Gerak Sultra Mursalim, menerangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19 secara jelas mengatur bahwa batas muatan kendaraan tidak boleh melebihi 8 ton. Namun mobil truk yang mengangkut material ore milik PT ST Nickel, diduga muatannya mencapai 14.450 hingga 15.700 ton sesuai surat jalan mobil tersebut.

“Kalau aktivitas pengangkutan ini terus dibiarkan melebihi tonase 8 ton akan berdampak pada kerusakan badan jalan sebelum waktu usia jalan rusak,” ungkap Mursalim

Untuk itu, penegakan hukum yang kuat, termasuk sanksi yang lebih berat, diperlukan untuk mengurangi pelanggaran melebihi tonase muatan. Dampak negatifnya, dapat merusak infrastruktur jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan. terangnya

Baca Juga :  IMPH-Sultra Gelar Aksi di Kemenhut, Tuntut Penindakan PT. FBS

Sementara itu, salah satu warga inisial BN, bahwa aktivitas truk pengangkut ore nikel PT ST Nickel setiap malam melintasi jalan poros. Tidak hanya berdampak infrastruktur jalan saja juga kebisingan puluhan truk-truk itu sangat mengganggu.

“Mobil truk pengangkut material ore nikel sangat menganggu dan memprihatinkan pengguna jalan serta ini sangat meresahkan,” tuturnya

Menyikapi dugaan pelanggaran tersebut, kami dari Gerak Sultra bersama masyarakat akan melaporkan persoalan ini ke instansi terkait dalam hal ini Dinas PU Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Balai Jalan Nasional serta Dinas PU Kota Kendari untuk segera bertindak guna memberikan sanksi seberat-beratnya.

Baca Juga :  DPP IKN, Meminta Pemerintah Untuk Segera Melakukan Evaluasi Terhadap Pertambangan Di Sulawesi Tenggara.

“Kami berharap tindakan tegas segera diambil terhadap aktivitas pengangkutan material ore nikel PT ST Nikel Resources yang dinilai telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya : laporan redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *