Metro Kota

Kembali Berulah, PT. TMM Diduga Fasilitasi Kapal Artomoro 1233 Muat Ore Nikel Ilegal   

184
×

Kembali Berulah, PT. TMM Diduga Fasilitasi Kapal Artomoro 1233 Muat Ore Nikel Ilegal   

Sebarkan artikel ini

Kendari – kendaripos.com -Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) menyoroti terkait dugaan penambangan ilegal hingga pengeluaran cargo ilegal di wilayah blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut)

 

Berdasarkan informasi, pada tanggal 27 Juni 2025 salah satu kapal tongkang merek Artomoro 1233 berangkat dari Jetty PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM)

 

Presidium Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP), Habrianto mengungkapkan bahwa cargo tersebut diduga berasal dari lahan celah alias koridor blok Morombo

 

Selain itu, untuk melakukan penjualan para penambang ilegal tersebut diduga menggunakan dokumen terbang (Dokter) salah satu perusahaan di blok Morombo yang telah mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)

 

“Iya, informasi yang kami terima dini hari tadi tepatnya pada tanggal 27 Juni 2025, diduga salah satu kapal merek Artomoro 1233 bergerak setelah melakukan pengisian di Jetty PT. TMM. Sementara itu, dokumen yang mereka gunakan diduga milik salah satu perusahaan IUP di wilayah blok Morombo,”. Ucap Habri dalam keterangan persnya yang diterima oleh media ini. Sabtu (28/6/25).

Baca Juga :  Usai Sidak Lapangan dan Menemukan Fakta Dugaan Indikasi Korupsi, DPRD Kota Kendari Bungkam

 

Sayangnya, aktivitas pertambangan hingga penjualan yang mereka lakukan luput dari pantauan aparat penegak hukum (APH), baik cluster bawah maupun cluster atas

 

Menurut Habri, mulusnya dugaan penambangan ilegal yang mereka lakukan diduga akibat adanya kontribusi hingga dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam memback up kegiatan tersebut

“Tentunya, ini merupakan tamparan keras bagi aparat penegak hukum setempat. Sebab, kejahatan yang mereka lakukan terjadi secara terang-terangan namun tidak ada upaya untuk menghentikan

maupun memberikan sanksi tegas,”. Sindirnya

Baca Juga :  Tim Hukum Yudhi-Nirna Siap Kawal Pencalonan Gemoy-Nya Kendari di Pilwali 2024

 

Habri juga, menyoroti terkait eksistensi dan keberadaan Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara yang dinilai melakukan pembiaran serta tumpul dalam melakukan penindakan di wilayah hukumnya

 

“Ini tidak bisa dibiarkan, Kapolda Sultra harus segera mengevaluasi kinerja Kapolres Konut dan jajarannya yang dinilai hanya menjadi penonton atas kejahatan di blok Morombo,”. Pintanya

 

Sehingga, atas dasar tersebut pihaknya secara kelembagaan menantang Ditreskrimsus Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera mengidentifikasi pemilik cargo (ore nikel) yang diduga saat ini masih sementara berlayar

 

“Seyogyanya, Ditreskrimsus Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) harus segera menindak tegas pemilik cargo (ore nikel), Pimpinan PT. TMM, Pemilik dokumen terbang (Dokter), Syahbandar Molawe dan oknum aparat penegak hukum yang diduga memback up kegiatan tersebut,”. Tegasnya.

Baca Juga :  Polres koltim hadiri Panen Raya Jagung Tahap Satu Bersama masyarakat poli - polia

 

Tak hanya itu, Habri juga mendesak Ditreskrimsus Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) agar segera melakukan inspeksi mendadak untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal serta menutup semua akses hauling yang berasal dari Eks. EKU II tepatnya di Desa Mekar Jaya dan Desa Sarimukti

 

“Kegiatan tersebut harus segera dihentikan karena diduga telah merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan, untuk itu Ditreskrimsus Polda Sultra dan Kejati Sultra

harus segera inspeksi dan menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal serta menutup semua akses hauling yang berasal dari Eks. EKU II tepatnya di Desa Mekar Jaya dan Desa Sarimukti,”. Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *