Metro Kota

PP KAPPOLDA Desak KPK RI Supervisi Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Azimut Atlantis 43 Yang Ditangani Polda Sultra.

28
×

PP KAPPOLDA Desak KPK RI Supervisi Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Azimut Atlantis 43 Yang Ditangani Polda Sultra.

Sebarkan artikel ini

Jakarta-kendaripos.com-Pengurus Pusat (PP) Koalisi Aktivis Pemerhati Politik dan Daerah (KAPPOLDA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) untuk mengambil alih (supervisi) kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Kapal Azimut Atlantis 43 oleh Pemprov Sultra Tahun 2020 yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Ketua Umum (Ketum) PP Kappolda, Pikran Lapoki mengatakan, pengungkapan kasus korupsi pengadaan Kapal Azimut Atlantis 43 oleh Polda Sultra terkesan janggal atau tidak sesuai dengan keinginan rakyat.

Padahal, dalam kasus tersebut pihak yang di nanti-nanti sebagai Aktor Intelektual pada kasus tersebut adalah mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Baca Juga :  Aktivis Resmi Laporkan PT Timah Investasi Mineral ke KLH atas Dugaan Kejahatan Lingkungan, Desak Sidak Segera Dilakukan

Pasalnya sangat jelas, kasus korupsi tersebut terjadi saat Ali Mazi masih menjabat sebagai Gubernur Sultra dan nama yang di berikan untuk kapal tersebut identik dengan nama sang Gubernur.

“Kami tidak ingin meragukan kerja-kerja penyidik Polda Sultra, namun keadaan yang membuat kami merasa skeptis karena yang menjadi tersangka dalam Kasus Korupsi tersebut bukanlah Mantan Gubernur, Ali Mazi melainkan hanya bawahannya”. Kata Pikran kepada media ini, Senin, (22/9/25).

Pikran menduga, pemberian nama kapal tersebut menjadi Kapal Azimut Atlantis 43 tidak luput dari peran sang mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Baca Juga :  Grand Opening JR Billiard Dan Bistro Milik Bos Jem’s Dimeriahkan Turnamen Nine Ball Berhadiah Rp 38,2 Juta, Tarian Budaya, dan Tokoh-Tokoh Ternama

“Ini kan adalah petunjuk, yang menurut kami mesti di kembangkan. Artinya pengadaan Kapal Azimut Atlantis 43 tersebut pastinya atas pengetahuan Ali Mazi selaku Gubernur Sultra saat itu”. Jelas aktivis nasional asal Sulawesi Tenggara itu

Oleh sebab itu, pihaknya memilih mempercayakan pengusutan Kasus Korupsi pengadaan Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43 oleh Pemprov Sultra Tahun 2020 dengan anggaran 9.8 Miliar tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Kami harap kasus ini bisa di lirik dan segera di supervisi oleh KPK RI, agar pengungkapannya di lakukan secara adil dan transparan serta sesuai dengan harapan masyarakat Sulawesi Tenggara”. Pintanya

Baca Juga :  Dines Lingkungan Hidup Menjadikan Limba Sampa Bisa jadi Berka untuk Kantong Masyarakat

Terkahir, Bendahara HMI Komisariat Universitas Sulawesi Tenggara itu menegaskan, akan segera bertandang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI guna menyampaikan aspirasi terkait niatan pihaknya agar KPK RI segera mengambil alih penanganan kasus korupsi pengadaan Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43 yang saat ini di tangani Polda Sultra.

“Hari ini kami menyurat ke Polda Metro, 3 hari kedepan kami akan menggelar aksi di KPK RI perihal niatan kami”. Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *