Metro Kota

Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa Sultra Desak BKSDA, Kejati & Satgas PKH Hentikan Aktivitas PT Adhi Kartiko Pratama Tbk

373
×

Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa Sultra Desak BKSDA, Kejati & Satgas PKH Hentikan Aktivitas PT Adhi Kartiko Pratama Tbk

Sebarkan artikel ini

Konawe Utara — kendaripos.com- Aktivitas PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (AKP) kembali menuai sorotan setelah Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara menilai perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan yang diduga menabrak ketentuan izin konservasi di kawasan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Serta melakukan perambahan hutan produksi tanpa memiliki izin resmi, Mereka mendesak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, serta Satgas Pengamanan Kawasan Hutan (PKH) untuk segera menghentikan seluruh aktivitas perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Konawe Klarifikasi: Tunjangan Guru Dasus Ditentukan Pusat, Bukan Daerah.

 

Jendral Lapangan Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa Sultra Fauzan Dermawan, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa aktivitas PT AKP diduga beroperasi hampir bersinggungan dengan wilayah yang memiliki fungsi konservasi, sehingga dianggap berpotensi mengganggu kelestarian ekosistem laut maupun pesisir. Menurut mereka, kawasan TWAL memiliki aturan ketat sehingga seluruh bentuk aktivitas yang berpotensi merusak perlu ditindak tegas.

 

“Kami menemukan indikasi aktivitas perusahaan yang dinilai tidak selaras dengan aturan konservasi. Jika dibiarkan, ini dapat merusak ekosistem di kawasan TWAL yang seharusnya dijaga, bukan dieksploitasi,” ujar perwakilan konsorsium.

Baca Juga :  Taufik Sungkono: Dukungan Tokoh Pemekaran H. Buddu Menambah Spirit Perjuangan Untuk Pasangan ASMARA Dalam Pilkada Kolaka Timur 2024

 

Fauzan juga meminta BKSDA Sultra untuk turun melakukan verifikasi lapangan secara transparan dan terbuka, memastikan apakah aktivitas perusahaan sesuai dengan izin yang dikeluarkan. Sementara kepada Kejati Sultra, mereka mendesak agar dilakukan penyelidikan terhadap dugaan perambahan hutan produksi tanpa memiliki izin resmi seluas 557,48Ha yang berpotensi merugikan negara maupun lingkungan hidup.

 

Selain itu, ia juga mendorong Satgas Pengamanan Kawasan Hutan (PKH) untuk segera menghentikan aktivitas PT AKP di lokasi yang dianggap menjarah hutan produksi seluas 557,48Ha sebelum terjadi kerusakan lebih besar.

Baca Juga :  HIMAGRIS Universitas Lakidende Gelar Aksi Donasi Peduli Sesama Untuk Korban Kebakaran Di Desa Kukuluri, Wawotobi

 

“Kami meminta aparat terkait menjalankan fungsi dan kewenangannya. jangan ada tebang pilih jika ada dugaan pelanggaran hukum, proses harus berjalan. Lingkungan tidak boleh dikorbankan atas nama investasi,”Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *