Konsel – || Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Konawe Selatan menyampaikan sorotan serius terhadap Pekerjaan jalan usaha Tani di Desa Mowila Kecamatan Mowila, yang kini menuai banyak keluhannya dari masyarakat. Pekerjaan kini kondisinya telah menunjukkan kerusakan di sejumlah titik meski baru saja selesai dikerjakan. Kamis 27/11/2025
Berdasarkan penelusuran di lapangan, terdapat dugaan kuat bahwa material timbunan yang digunakan berasal dari galian tidak berizin. Penggunaan material tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berdampak langsung pada rendahnya kualitas konstruksi.Ungkapnya kepada media ini

Selain itu, kerusakan yang mulai terlihat – seperti badan jalan amblas, timbunan tidak padat, permukaan tidak rata, hingga titik-titik yang mudah becek – menunjukan bahwa pekerjaan diduga tidak mengikuti standar teknis pengerasan jalan tani dan terkesan dikerjakan asal jadi.
DASAR HUKUM
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, setiap pengambilan material tanah, pasir, batu, atau timbunan wajib memiliki IUP atau IPR. Dan pengambilan material dari galian tanpa izin merupakan kegiatan pertambangan ilegal dan dapat dikenai sanksi Pidana.
2. PP No. 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan usah pertambangan, seluruh material konstruksi yang digunakan dr proyek pemerintah harus berasal dari sumber yang memiliki legalitas lengkap, dan pelaksana di larang menggunakan material dari lokasi yang tidak memiliki izin sah.
3. Permen PUPR No. 19 tahun 2021 tentang standar teknis jalan, bahwa pekerjaan pengerasan (bukan aspal) harus memenuhi standar, ketebalan lapisan, metode pemadatan, kualitas material, serta elevasi dan kemiringan sesuai desain. Kerusakan dini menandakan adanya ketidaksesuaian dengan standar mutu.
4. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peme Desa wajib memastikan pelaksanaan pembangunan dilakukan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Proyek fisik yang tidak memenuhi standar dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam tata kelola Dana Desa.Urainya
Surdiman (Bupati LIRA), menilai bahwa dugaan penyimpangan dalam pekerjaan jalan usaha tani di Desa Mowila tidak boleh dibiarkan.
Untuk itu, LIRA mendesak : Dinas PMD, dan Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap sumber material, dokumen perizinan, serta kesesuaian pekerjaan dengan RAB dan standar teknis. Dan Aparat Penegak hukum diminta menelusuri dugaan penggunaan material ilegal. Pemerintah Desa diminta memberikan klarifikasi resmi dan membuka seluruh dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut.Tegasnya
Sebagai lembaga kontrol sosial, LIRA berkomitmen mengawal proses ini hint tuntas, demi memastikan bahwa pembangunan Desa benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat, terutama para petani yang sangat bergantung pada akses jalan yang layak.
Sementara itu Kades Mowila mengatakan Terkait berita jalan usaha tani perkiraan saya sudah sesuai dan tdk rusak hx ada kali yg kikis kemudian.belum dikerjakan taludnya singkat nya saat dikonfirmasi personil lumbung informasi rakyat LiRa Konsel, @AA











