Metro Kota

Aliansi Mahasiswa Nusantara DPW Sulawesi Tenggara Soroti Arah Penegakan Hukum Dirlantas Polda Sultra Terkait Aktivitas Hauling PT ST Nickel: Dibiarkan atau Di-Back Up?

79
×

Aliansi Mahasiswa Nusantara DPW Sulawesi Tenggara Soroti Arah Penegakan Hukum Dirlantas Polda Sultra Terkait Aktivitas Hauling PT ST Nickel: Dibiarkan atau Di-Back Up?

Sebarkan artikel ini

Kendari-kendaripos.com –  Sulawesi Tenggara – Aliansi Mahasiswa Nusantara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Tenggara melontarkan kritik keras terhadap arah penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara (Dirlantas Polda Sultra) terkait aktivitas hauling ore nikel milik PT ST Nickel yang melintas di sejumlah ruas jalan umum di Kota Kendari.

 

Dalam pernyataan resminya, Ketua AMAN DPW Sultra, Firman Adhyaksa. mempertanyakan sikap aparat lalu lintas yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap aktivitas truk-truk bermuatan ore nikel yang diduga melintasi jalan kota, provinsi, hingga jalan nasional. Mereka mempertanyakan apakah aktivitas tersebut sengaja dibiarkan atau justru mendapat dukungan tidak langsung dari oknum tertentu.

Baca Juga :  Barisan Pemuda Pemerhati Hukum (BPPH) menduga pemilik izin usaha pertambangan PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) Telah Melakukan Praktek Ilegal,

 

“Kami mempertanyakan arah penegakan hukum Dirlantas Polda Sultra. Apakah aktivitas hauling ini memang dibiarkan, atau ada bentuk pembiaran sistematis? Jika penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya, seharusnya ada tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran,”

 

Menurut Firman, aktivitas hauling yang menggunakan kendaraan berat berpotensi melampaui kapasitas muatan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi pengendara roda dua dan pengguna jalan lainnya. Selain itu, kerusakan infrastruktur jalan yang diduga semakin parah menjadi salah satu dampak nyata yang dirasakan masyarakat.

Baca Juga :  IMPH Desak Gakkum KLHK Panggil dan Periksa Pimpinan PT. Radikha Grub

 

“Aktivitas Hauling PT ST Nickel menggunakan jalan umum dikota kendari telah berlangsung bertahun-tahun, Hal ini tentu harus mendapat perhatian serius dari seluruh pihak. sebelum terdapat korban akibat aktivitas Hauling Tersebut.”

 

Firman Menilai, jika memang terdapat pelanggaran administrasi maupun teknis dalam penggunaan jalan umum, maka sudah menjadi kewenangan aparat lalu lintas untuk melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dirlantas Polda Sultra Harus membuka secara transparan langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *