Metro Kota

DPD LIRA KONSEL SOROTI DUGAAN PENYIMPANGAN DANA DESA WAWOBENDE TA 2024 DAN 2025

96
×

DPD LIRA KONSEL SOROTI DUGAAN PENYIMPANGAN DANA DESA WAWOBENDE TA 2024 DAN 2025

Sebarkan artikel ini

KonselKendaripos.ccom || Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Konawe Selatan secara resmi menyampaikan kepada publik bahwa berdasarkan hasil penelusuran lapangan, serta informasi  masyarakat, terdapat dugaan kuat ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di Desa Wawobende Kecamatan Sabulako Kabupaten Konawe Selatan.

Beberapa kegiatan yang tercantum dalam APBDes dan laporan realisasi anggaran diduga tidak dilaksanakan secara penuh sesuai volume dan spesifikasi teknis, namun dipertanggung jawabkan 100%. Selain itu, terdapat indikasi kegiatan yang patut diduga bersifat fiktif karena tidak ditemukan bukti fisik maupun manfaat riil di lapangan.

Baca Juga :  Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Depan Kejagung RI terkait Korupsi Pertambangan PT. AMIN

Sebagai lembaga kontrol sosial, LIRA menegaskan bahwa Dana Desa merupakan instrumen strategis negara yang bersumber APBN dan diperuntukkan sepenuhnya bagi kesejahteraan masyarakat desa. Setiap penyimpangan bukan hanya melukai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.

Sikap dan langkah LIRA berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangan-undangan sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, transparan, dan akuntabel atas penggunaan anggaran publik.
2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
5. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Baca Juga :  PT OSS Didemo, Kompas Sultra Soroti Dugaan Penjajahan Ekonomi Gaya Baru

DPD LIRA telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Pemerintah Desa Wawobende guna meminta penjelasan terbuka serta dokumen pendukung atas pelaksanaan kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Apabila dalam batas waktu yang patut tidak terdapat klarifikasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka LIRA akan menempuh langkah konstitusional dengan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan dan audit menyeluruh.

Langkah ini bukan bentuk tekanan politik, melainkan komitmen moral dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah Desa yang bersih, tetapi menjadi konsekuensi bagi setiap penyelenggara yang menggunakan anggaran publik.

Baca Juga :  Adil Mono Arso Eks Menteri Pergerakan Dan Advokasi BEM FH UHO Angkat Suara Terkait Masuk Perusahaan Kelapa Sawit PT KRIDA AGRISAWITA Di Desa Bone Tondo KAB Muna 

Sebagai Bupati LIRA Konawe Selatan, Surdiman, S.I.P, menegaskan bahwa pengawasan publik adalah bagian dari demokrasi yang sehat. Setiap rupiah Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral kepada masyarakat.

LIRA akan terus berdiri di garis depan dalam mengawal akuntabilitas dan memastikan anggaran negara benar-benar kembali untuk kesejahteraan rakyat.Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *