Metro Kota

Imik Jakarta Akan Laporkan Eks Bupati Konawe, Sekda, Dan Pejabat Lainnya Di KPK Dan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Desa Piktif

497
×

Imik Jakarta Akan Laporkan Eks Bupati Konawe, Sekda, Dan Pejabat Lainnya Di KPK Dan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Desa Piktif

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Kendaripos || IMIK JAKARTA – Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta Akan Melaporkan Mantan Bupati Konawe (KSK), Mantan Ketua DPRD Konawe (Ardin, S.Sos), Mantan Sekretaris Daerah Konawe (Irawan Laliasa), Mantan Kepala BPKAD (H. K. Sanstoso, SE) dan Mantan Kepala BPMD Konawe (Keniyuga Permana, S. STP), Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) RI Atas Dugaan Memanipulasi 56 Desa Fiktif Untuk Menerima Dana Desa.

 

Ketua Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta Irsan Aprianto Ridham mengatakan bahwa pemerintah kabupaten konawe diduga telah melakukan manipulasi data penerima dana desa sesuai informasi dan data yang kami miliki ada 56 Desa fiktif belum ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) tapi masih menerima dana desa sampai hari ini.7/10/2024

Baca Juga :  Proyek Jalan Mali-Singgima Konawe Menuai Sorotan Publik: Kerusakan Jalan Terlihat Sebelum Masa Kontrak Berakhir

 

Sesuai data dan informasi yang kami miliki Pemerintah Kabupaten Konawe diduga telah melakukan manipulasi data penerima dana desa sampai hari ini sebab ada 56 Desa fiktif yang belum diperdakan tetapi masih saja menerima dana desa dan ini justru adalah manipulasi sehingga merugikan negara puluhan miliar. Ungkapnya.

 

Lanjut Irsan Menyebutkan, salah satu contohnya terdapat di Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi, Desa Ulu Meraka Kecamatan Lambuya, Desa Uepai Kecamatan Uepai dan Desa Morehe Kecamatan Uepai. Menurutnya desa tersebut tidak layak untuk dimekarkan karena hanya memiliki belasan Kepala Keluarga tetapi tetap dipaksakan untuk mekar dan menerima dana desa.

Baca Juga :  Akses Jalan Ke Desa Tongauna Ueesi, Semula Jadi Kubangan sekarang Mulus Dilalui

 

56 Desa itu diduga masih berstatus desa Persiapan, contohnya seperti dikecamatan anggaberi, dikecamatan lambuya dan dikecamatan uepai dimana jumlah KK nya hanya belasan tapi dipaksa dimekarkan konyolnya desa tersebut yang notabenenya masih persiapan juga menerima kucuran dana desa, ini sangat jelas manipulasi !!! Seharusnya desa persiapan tidak boleh menerima dana desa. Ungkap Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Univesitas Ibnu Chaldun Jakarta.

 

Irsan Aprianto Ridham yang juga Wasekum Perguruan Tinggi Kemahasiwaan dan Kepemudaan (PTKP) HMI Kordinator Komisariat UIC Cabang Jakarta Raya ini menduga Eks Bupati Konawe Sekaligus Eks Ketua DPRD Konawe, Eks Sekretaris Daerah dan Eks Kepala BPKAD terlibat dalam manipulasi 56 Desa Fiktif penerima dana desa. Sehingga pekan depan kami akan melaporkan persoalan tersebut kepada KEJAGUNG RI dan KPK RI untuk kembali mengusut dugaan tersebut.

Baca Juga :  Menteri ATR Beri Apresiasi, Sultra Bebas Mafia Tanah di 2024

 

“Kami Menduga Mantan Bupati Konawe Sekaligus Mantan Ketua DPRD Konawe Atau Mantan Wakil Bupati dan Kepala BPKAD Kuat Terlibat Dalam Memanipulasi 56 Desa Fiktif Penerima Dana Desa Yang Sampai Hari Ini Detik Ini Masih Menerima Dana Tersebut. Olehnya Itu Minggu Depan Kami Akan Melaporkan Persoalan Ini Ke Kejagung Dan KPK RI Agar Kembali Mengusut Dugaan Kasus Tersebut” Tutupnya.@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *