KENDARI – KENDARIPOS.COM – || Ketua Lembaga, Barisan pemuda pemerhati hukum (BPPH) menduga pemilik izin usaha pertambangan PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) telah melakukan praktek ilegal, yaitu menjadi fasilitator dokumen terbang lingkar tambang blok Morombo.
Perusahaan yang beraktifitas di blok Morombo Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara itu juga disiyalir RKAB PT Wisnu Mandiri Batara, tidak sesuai dengan FS (Feasibility Study) yang di ajukan ke-kementrian (ESDM).

Aan adrianzah, menjelaskan berdasarkan temuan mereka pemilik IUP sekitar 154,80 hektar itu disinyalir menjadi fasilitator jual beli dokumen RKAB kepada para penambang ilegal diblok Morombo.
kami berharap agar aparat penegak hukum dapat segara melakukan tindakan hukum atas dugaan pelanggaran tersebut, sehingga aktivitas penambangan tidak lagi merugikan negara dan masyarakat sekitar lingkar tambang,” Ungkap Aan yang juga salah satu alumni Hukum UHO.
“Kami meminta APH, dalam hal ini KPK, Kejati dan kepolisian agar segera mengusut tuntas Pelanggaran PT WMB sebab kuat dugaan kami bahwa mereka telah melakukan tindakan yang merugikan Negara,” tutupnya
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berusaha melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait.@GR









