Metro Kota

Diduga Ada Kongkalikong PT ST Nickel Penggunaan Jalan Nasional Mengangkut Ore Nikel Sebelum Terbit Izin dari BPJN Sultra

183
×

Diduga Ada Kongkalikong PT ST Nickel Penggunaan Jalan Nasional Mengangkut Ore Nikel Sebelum Terbit Izin dari BPJN Sultra

Sebarkan artikel ini


KENDARIPOS.COM‎ ll KENDARI | Diduga ada kongkalikong ST Nickel Resources melakukan aktivitas pengangkutan material ore nikel mengunakan mobil dump truck 6 roda di jalan nasional dari site Kecamatan Pondidaha menuju Pelabuhan Jettty PT TAS di Kota Kendari mulai terungkap.

‎Pasalnya, dugaan korupsi mencuat adanya aktivitas pengangkutan material ore nikel menggunakan mobil dump truk dengan jumlah bervariasi pada pertengahan Bulan Maret menggunakan jalan nasional sebanyak dua malam secara berturut sebelum izin resmi penggunaan jalan nasional di keluarkan oleh Balai Penggunaan Jalan Nasional (BPJN Sultra) pada Tanggal 21 April 2025 lalu.

Media ini mengkonfirmasi kepada Humas PT ST Nikel Resources Jabal Nur membenarkan adanya aktivitas PT ST Nickel Resources melakukan pemuatan material ore nikel dari lokasi pertambangan menuju pelabuhan Jetty PT. TAS yang terletak di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

‎”Ia benar dan betul, pada pertengahan bulan maret atau tepatnya pada bulan puasa ketika itu ada aktivitas pemuatan ore nikel yang dilakukan oleh PT ST Nikel ke Pelabuhan Jetty PT TAS secara rutin dua malam berturut-turut,” ungkap Jabal Nur, Senin (5 Mei 2025).

‎Tak hanya itu, Jabal Nur juga mengungkapkan, bahwa pada tangal 24 April, barulah pihak ST Nikel menggunakan mobil dengan jumlah yang lebih besar berjumlah 131 unit. Sementara yang di izinkan BPJN Sultra maksimal 50 rate permalam.

‎”Tindakan yang tidak jujur atau melakukan trik/akal-akalan yang tidak jujur untuk mencapai tujuan tertentu pihak ST NIckel” saat manfaatkan jalan nasional sebelum izin resmi di keluarkan BPJN Sultra terus menuai polemik dugaan korupsi karena manfaat jalan negara tersebut.

‎Untuk diketahui, dugaan tersebut adanya kerjasama atau kesepakatan yang bersifat licik atau tidak etis, seperti dalam korupsi atau tindakan ilegal lainnya dengan pihak yang berwewenang untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang curang.

‎Trik atau tipuan untuk mencapai tujuan, seringkali dengan menyembunyikan kebenaran. Kongkalikong seringkali dikaitkan dengan kerjasama yang bersifat licik, di mana orang bekerja sama untuk melakukan sesuatu yang tidak jujur atau ilegal.

‎Sementara itu, Ketua GERAK Sultra Mursalim, SE.,MM mengatakan aktivitas pengangkutan material ore nikel PT ST Nikel menggunakan jalan nasional tidak sesuai izin muatan 8 ton.

Ia juga menerangkan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19 secara jelas mengatur bahwa batas muatan kendaraan tidak boleh melebihi 8 ton. Namun mobil truk yang mengangkut material ore milik PT ST Nickel, diduga muatannya mencapai 14.450 hingga 15.700 ton.

Untuk itu, penegakan hukum yang kuat, termasuk sanksi yang lebih berat, diperlukan untuk mengurangi pelanggaran melebihi tonase muatan. Dampak negatifnya, dapat merusak infrastruktur jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Baca Juga :  APMARA Desak Kapolri "Listyo Sigit Prabowo" Untuk Mencopot Dan Memecat Kapolda Sultra.

‎”Pihak APH diharapkan tindakan tegas segera diambil terhadap aktivitas pengangkutan material ore nikel PT ST Nikel Resources yang dinilai telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. laporan tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *