Kendari – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Komanda Pemberantasan Korupsi Sulawesi Tenggara ( DPW LKPK Sultra) menyatakan sikap tegas terhadap pelaksanaan Proyek Produksi Benih Kakao Pasca Semai 1 – 2 bulan Tahun Anggaran 2025 dengan Nilai Rp57 miliar dengan volume 17 juta batang yang bersumber dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Republik Indonesia, dan dimenangkan oleh CV. WAHANA MULTI CIPTA.
Berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik dan pemberitaan media, perusahaan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan proyek fiktif pengadaan bibit pala dan Kakao Tahun Anggaran 2024 dengan anggaran Rp26 miliar. Situasi ini semestinya menjadi perhatian serius dalam setiap pengambilan kebijakan lanjuttan terkait kontrak yang sedang berjalan.

DPW LKPK Sultra juga menyoroti bahwa proyek Tahun Anggaran 2025 senilai Rp57 miliar tersebut diduga belum diselesaikan sesuai kontrak dan justru diberikan kesempatan tambahan melalui mekanisme adendum/perpanjangan waktu. Kebijakan tersebut patut diuji secara administratif dan etis, mengingat prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.
Secara normatif, kami menegaskan:
1. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah mewajibkan penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan memberi kewenangan kepada PPK untuk melakukan pengendalian kontrak serta menjatuhkan sanksi apabila terjadi wanprestasi.
2. Dalam hal penyedia tidak memenuhi kewajiban kontraktual, tersedia mekanisme pemutusan kontrak dan pencantuman dalam Daftar Hitam (blacklist) sesuai ketentuan peraturan pengadaan.
3. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan setiap keputusan pejabat pemerintahan harus berdasarkan asas kepastian hukum, kecermatan, akuntabilitas, dan tidak menyalahgunakan wewenang.
4. Apabila terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi landasan Penegakkan hukum.
Karena itu, secara etika pengadaan dan prinsip integritas, penyedia yang sedang dalam proses pemeriksaan hukum dan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontraknya tidak selayaknya diberikan adendum tanpa evaluasi menyeluruh dan transparan.
DPW LKPK Sultra Mendesak:
1. Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI dan PPK terkait untuk melakukan evaluasi total atas pelaksanaan proyek tersebut.
2. Apabila terbukti terjadi wanprestasi, segera melakukan pemutusan kontrak sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Aparat Penegak Hukum menjalankan proses pemeriksaan secara profesional, transparan, dan bebas intervensi.
Sikap ini adalah bentuk kontrol sosial demi menjaga marwah tata kelola pemerintahan dan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.@Red











