Metro Kota

Dugaan Pengadaan Bibit Pinang Batara Tak Bersertifikasi di Desa Malaringgi: LIRA Desak Audit dan Penegakan Hukum”

141
×

Dugaan Pengadaan Bibit Pinang Batara Tak Bersertifikasi di Desa Malaringgi: LIRA Desak Audit dan Penegakan Hukum”

Sebarkan artikel ini

Konawe Selatan – || Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Konawe Selatan menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan Bibit Batara melalui Dana Desa Tahun 2025 di Desa Malaringgi Kecamatan Laonti.

Berdasarkan temuan lapangan, terdapat indikasi kuat bahwa bibit yang diadakan tidak memiliki sertifikasi resmi, serta penyalurannya tidak melibatkan Pengawas Benih Tanaman (BPT) dari UPTD BPSBPH Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana diatur dalam standar perbenihan perkebunan. jelas Sudirman kepada media ini 20/12/2025

Pengadaan bibit tanpa sertifikat merupakan risiko besar yang dapat mengakibatkan gagal tumbuh, gagal produksi, hingga pemborosan anggaran Dana Desa. Ungkapnya

Bibit bersertifikat adalah syarat mutlak dalam program budidaya yang dibiayai dana publik. Jika benar bibit tidak bersertifikat, maka kegiatan ini bukan hanya mal-administrasi, tetapi juga indikasi penyimpangan penggunaan anggaran desa.Bebernya

Baca Juga : 

Ketiadaan keterlibatan BPT dari UPTD BPSBPH menandakan lemahnya pengawasan dan membuka ruang untuk manipulasi bibit.
Pengawasan PBT adalah kewajiban, bukan pilihan.
Jika penyaluran berlangsung tanpa PBT. maka hal tersebut merupakan pelanggaran teknis perbenihan dan berpotensi menyalahi peraturan Pertanian.

LIRA meminta DPMD, dan Inspektorat Konawe Selatan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen pengadaan bibit, meliputi : sertifikat bibit, sumber pembelian, dokumen teknis, berita acara penyaluran, serta bukti pelibatan PBT.
Tanpa dokumen itu semua, kegiatan ini patut diduga tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan keuangan desa.

Baca Juga :  PT SCM Dinilai Tebang Pilih Dalam Penyaluran Beasiswa CSR Pendidikan, Mahasiswa Unilaki Tak Tersentuh

Dasar Hukum, UU No. 6/2014 tentang desa, UU No. 22/2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, PP No. 44/1995 tentang Perbenihan Tanaman, Permen Pertanian tentang Sertifikasi dan Peredaran Benih Perkebunan, dan Permendes tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan ini dapat mengarah pada unsur tindak pidana korupsi jika terdapat penyimpanan nilai anggaran.

SURDIMAN, S.I.P “Sebagai Bupati LIRA DPD Konawe Selatan, saya menegaskan bahwa setiap rupiah Dana Desa adalah amanah dan hak rakyat.
Pengadaan bibit yang tidak bersertifikat dan tanpa pengawasan PBT adalah bentuk kelalaian yang tidak dapat ditoleransi. Jika benar terjadi penyimpangan, LIRA tidak akan ragu mendorong proses hukum hingga tuntas.
Kami tidak akan membiarkan siapapun bermain-main dengan uang desa dan masa depan masyarakat.”tegasnya

Baca Juga :  Bupati Kolaka Timur Pimpin lasung Upacara Hari Pendidikan Nasional.

Apabila tidak ada klarifikasi resmi atau langkah koreaktif dari pemerintah Desa maupun instansi terkait, LIRA akan melaporkan kasus ini ke aparat Penegak Hukum serta mengeluarkan rilis lanjutkan untuk memastikan publik mendapatkan informasi yang benar.

Pengadaan bibit harus transparan, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan. LIRA berdiri untuk memastikan anggaran desa tidak diselewengkan dan masyarakat tidak menjadi korban program yang tidak sesuai aturan.@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *