Kendari-kendaripos.com-Ketua gempih Sultra menyampaikan,penyelagunaan dana untuk kepentingan sendiri atau kepentingan kelompok,pelaku dapat dijera UU pemberantasan koropsi,dan ancaman hukuman penjara hingga denda serta kewajiban mengembalikan Kerugian negara
Kali ada dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi oleh kades matabubu kacamatan baito kabupaten Konawe selatan (Konsel) Berdasarkan hasil investigasi di lapangan banyak menjangal atau banyak fiktif.
Diduga kepala desa matabubu dalam pengelolaan dana desa (DD) tehla terjadi penyelewengan Anggaran dana desa di tahun 2024.yang berjumlah sebesar 1.016,368.000 M
Ketua gempih sultra menyampaikan investigasi bersama teman teman pengurus Gerakan masyarakat peduli hukum (GEMPIH SULTRA) ada beberapa pekerjaan fisik maupun pengunaan untuk kesejahteraan masyarakat di duga tidak sesuai penerapan antara lain.
-Peningkatan Pengerasan jalan usaha tani
-peningkatam produksi tanaman pangan(alat produksi dan pengolahan pertanian dll)
-Pengelolaan keuangan yang tidak trasparansi.
-pemberdayaan masyarakat tidak ada
Ketua gempih menyampaikan bahwa Anggaran Dana Desa diturunkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta menanggulangi kemiskinan di pedesaan.
“manfaat dan prioritas penggunaan Dana Desa mencakup beberapa bidang,yang diatur dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan diputuskan melalui musyawarah desa.
ketidak sesuaian antara laporan realisasi dan kondisi faktual di lapangan, yang menimbulkan dugaan mark-up anggaran, sehingga kuat dugaan kami terjadi manipulasi data disaat pengelolaan dana desa menyalagunakan untuk kepentingan pribadi.”ucapnya
Ketua gempih Sultra mengharapkan agar kejati Sultra segera memanggil kepala desa matabubu untuk di lakukan pemeriksaan bersama pihak-pihak yang terlibat, ketika terbukti agar diproses hukum sesuai ketentuan undang undang”tegas nya
Fungsi kejati sultra ketika menerima laporan, terutama laporan tindak pidana, adalah sebagai pengendali proses perkara dan berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan pada tindak pidana (seperti korupsi), serta mempersiapkan proses penuntutan.
Berikut rincian peran dan fungsi Kejati sultra setelah menerima laporan:
Menerima dan Menindaklanjuti Laporan: Kejaksaan tinggi wajib menerima setiap laporan pengaduan dari masyarakat maupun dari lembaga dan tidak membatasi jenis laporan yang masuk, termasuk indikasi tindak pidana.
Berdasarkan:
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menegaskan:
Pasal 26 ayat (4) huruf f dan g: Kepala Desa wajib mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta bebas korupsi.
Pasal 72 ayat (1): Dana Desa bersumber dari APBN dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa wajib berasaskan transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama:
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.
Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.
4. Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, yang menegaskan bahwa Dana Desa harus digunakan untuk pembangunan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketua gempih Sultra menegaskan akan terus melakukan pengawalan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Konawe selatan terkusus di desa matabubu.tutupya









