Kendari – kendaripos.com -Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) menyoroti terkait dugaan penambangan ilegal hingga pengeluaran cargo ilegal di wilayah blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut)
Berdasarkan informasi, pada tanggal 27 Juni 2025 salah satu kapal tongkang merek Artomoro 1233 berangkat dari Jetty PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM)
Presidium Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP), Habrianto mengungkapkan bahwa cargo tersebut diduga berasal dari lahan celah alias koridor blok Morombo
Selain itu, untuk melakukan penjualan para penambang ilegal tersebut diduga menggunakan dokumen terbang (Dokter) salah satu perusahaan di blok Morombo yang telah mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
“Iya, informasi yang kami terima dini hari tadi tepatnya pada tanggal 27 Juni 2025, diduga salah satu kapal merek Artomoro 1233 bergerak setelah melakukan pengisian di Jetty PT. TMM. Sementara itu, dokumen yang mereka gunakan diduga milik salah satu perusahaan IUP di wilayah blok Morombo,”. Ucap Habri dalam keterangan persnya yang diterima oleh media ini. Sabtu (28/6/25).
Sayangnya, aktivitas pertambangan hingga penjualan yang mereka lakukan luput dari pantauan aparat penegak hukum (APH), baik cluster bawah maupun cluster atas
Menurut Habri, mulusnya dugaan penambangan ilegal yang mereka lakukan diduga akibat adanya kontribusi hingga dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam memback up kegiatan tersebut
“Tentunya, ini merupakan tamparan keras bagi aparat penegak hukum setempat. Sebab, kejahatan yang mereka lakukan terjadi secara terang-terangan namun tidak ada upaya untuk menghentikan
maupun memberikan sanksi tegas,”. Sindirnya
Habri juga, menyoroti terkait eksistensi dan keberadaan Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara yang dinilai melakukan pembiaran serta tumpul dalam melakukan penindakan di wilayah hukumnya
“Ini tidak bisa dibiarkan, Kapolda Sultra harus segera mengevaluasi kinerja Kapolres Konut dan jajarannya yang dinilai hanya menjadi penonton atas kejahatan di blok Morombo,”. Pintanya
Sehingga, atas dasar tersebut pihaknya secara kelembagaan menantang Ditreskrimsus Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera mengidentifikasi pemilik cargo (ore nikel) yang diduga saat ini masih sementara berlayar
“Seyogyanya, Ditreskrimsus Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) harus segera menindak tegas pemilik cargo (ore nikel), Pimpinan PT. TMM, Pemilik dokumen terbang (Dokter), Syahbandar Molawe dan oknum aparat penegak hukum yang diduga memback up kegiatan tersebut,”. Tegasnya.
Tak hanya itu, Habri juga mendesak Ditreskrimsus Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) agar segera melakukan inspeksi mendadak untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal serta menutup semua akses hauling yang berasal dari Eks. EKU II tepatnya di Desa Mekar Jaya dan Desa Sarimukti
“Kegiatan tersebut harus segera dihentikan karena diduga telah merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan, untuk itu Ditreskrimsus Polda Sultra dan Kejati Sultra
harus segera inspeksi dan menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal serta menutup semua akses hauling yang berasal dari Eks. EKU II tepatnya di Desa Mekar Jaya dan Desa Sarimukti,”. Tutupnya.