Metro Kota

Klarifikasi Dan Tanggapan Atas Isu yang Beredar Tentang Bupati Konawe 

454
×

Klarifikasi Dan Tanggapan Atas Isu yang Beredar Tentang Bupati Konawe 

Sebarkan artikel ini

 

KONAWE, KENDARIPOS.COM – Bupati Konawe, Yusran Akbar, ST, melalui kuasa hukumnya, Muh Amdre, memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi terkait berita yang beredar tentang dugaan keterlibatan dalam struktur kepemilikan saham PT Mushar Utama Sultra dan PT Unaaha Nikel Persada.

Hal ini di sampaikan melalui wawancara eksklusif oleh tim jurnalis KENDARIPOS.Senin, 3/112025

“Isu yang beredar tentang Yusran Akbar masih menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan tambang tidak benar,” tegas Muh Amdre.

Menurutnya, Yusran Akbar telah mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Unaaha Nikel Persada (UNP) jauh sebelum resmi menjabat sebagai Bupati Konawe.

Baca Juga :  DPP IKN, Meminta Pemerintah Untuk Segera Melakukan Evaluasi Terhadap Pertambangan Di Sulawesi Tenggara.

Yusran Akbar telah mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT UNP untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari konflik kepentingan.

Selain itu, Yusran Akbar juga telah melepaskan seluruh sahamnya di PT Mushar Utama Sultra sebelum menjabat sebagai Bupati Konawe.

Kuasa hukum Yusran Akbar mengakui bahwa proses pembaruan data di Kementerian ESDM belum selesai, sehingga nama Yusran Akbar masih tercantum sebagai pemilik saham.

Namun, Muh Amdre menegaskan bahwa Yusran Akbar tidak lagi memiliki hubungan apa pun dengan perusahaan dalam bidang usaha apa pun setelah dilantik sebagai Bupati Konawe.

Baca Juga :  Bupati Koltim Bersama Gubernur Sultra Hadiri Pertemuan Dengan Kementan RI Terkait Swasembada Pangan

Yusran Akbar selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang konflik kepentingan.

Kami yakin bahwa Yusran Akbar akan terus bekerja untuk kepentingan masyarakat Konawe dengan profesional dan bebas dari kepentingan pribadi, :laporan miton

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *