Metro Kota

*Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Bombana Laporkan Kapolres ke Propam Polda Sultra Terkait Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal*

209
×

*Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Bombana Laporkan Kapolres ke Propam Polda Sultra Terkait Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal*

Sebarkan artikel ini

KENDARI, — Konsorsium lembaga yang beranggotakan elemen mahasiswa dan pemuda Bombana resmi melaporkan Kapolres Bombana bersama sejumlah jajarannya ke Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal, khususnya Galian C, yang dinilai tidak ditindaklanjuti oleh Polres Bombana.

Konsorsium ini merupakan aliansi beberapa organisasi, di antaranya Forum Pemuda Pemudi Bombana (FPBB) Sulawesi Tenggara, Environmental Advocacy Institute, serta DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bombana.

Ketua Bidang Advokasi dan Pergerakan FPBB Sultra, Aril Syahril, menegaskan bahwa inti persoalan adalah mandeknya penanganan laporan resmi yang telah mereka daftarkan di Polres Bombana.

Baca Juga :  Gantikan Abelisawa, Bupati Konawe H. Yusran Akbar ST Pilih Anggaberi untuk "Pusat" Benih Ikan, Ternyata Ini Alasannya

“Kami sudah melaporkan dugaan tambang Galian C ilegal di Bukit Langkapa, Desa Watukalangkari, Kecamatan Rarowatu, tetapi responsnya lambat dan terkesan dibiarkan. Kalau penegak hukum diam, mahasiswa dan pemuda harus mengadu ke siapa lagi?” ujar Aril.

Ia menyampaikan bahwa laporan tersebut masuk sejak awal September 2025, namun hingga lebih dari 70 hari kerja, diduga belum ada tindakan penegakan hukum dari Polres Bombana, meski lokasi tambang berada tidak jauh dari markas kepolisian setempat.

Di sisi lain, perwakilan DPC LIN Bombana, Muhammad Salim, menyoroti dampak nyata yang ditimbulkan aktivitas tambang yang diduga tetap beroperasi tanpa penindakan.

Baca Juga :  Konawe Resmi Jadi Tuan Rumah Liga 4 Sultra, Kick-Off Mulai 24 Januari!

“Ini bukan semata soal izin. Ada kerusakan lingkungan, akses warga terganggu, dan ruang hidup dipertaruhkan. Jika laporan diabaikan, itu memberi sinyal buruk bahwa pelanggaran boleh terus berlangsung,” tegas Salim.

Ia menambahkan, salah satu bukti yang menguatkan laporan mereka adalah surat teguran dari BPJN Sultra terkait larangan penggunaan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di ruas jalan nasional. Meski surat telah dikeluarkan, kendaraan 10 roda pengangkut material disebut masih beroperasi di tengah Ibu Kota Bombana tanpa penindakan.

Baca Juga :  La Songo Resmi Nahkodai Solidarity Squad Indonesia Sultra Periode 2025–2030

Sementara itu, Koordinator Environmental Advocacy Institute, Muh. Hendra, menilai pembiaran terhadap tambang ilegal sama dengan membiarkan kerusakan ruang hidup.

“Kalau aparat menutup mata, itu berarti mereka ikut mengizinkan kerusakan lingkungan berjalan terus. Ini bukan soal teknis, ini soal masa depan Bombana,” ujarnya.

Konsorsium lembaga tersebut mendesak Bidpropam Polda Sultra untuk memeriksa secara menyeluruh Kapolres Bombana dan jajarannya, terutama terkait penanganan laporan-laporan tambang ilegal yang dinilai jalan di tempat.@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *