Metro Kota

Konsorsium Putra Daerah Sulawesi Tenggara Indonesia kembali Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Untuk Segera Menetapkan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kolaka Timur

295
×

Konsorsium Putra Daerah Sulawesi Tenggara Indonesia kembali Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Untuk Segera Menetapkan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kolaka Timur

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – kendaripos.com– PRESIDIUM Konsorsium Putra Daerah Sulawesi Tenggara Indonesia kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kolaka Timur, Ageng Adrianto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Koltim. Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah nama besar dalam lingkup pemerintahan Kolaka Timur, termasuk mantan Bupati Koltim Abdul Azis, yang kini resmi ditahan oleh KPK.

‎Dalam pernyataannya, Konsorsium Putra Daerah menegaskan bahwa publik membutuhkan kejelasan penuh atas alur kasus tersebut. Mereka menilai bahwa proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang sudah ditahan sebagaimana berjalan saat ini. Menurut mereka, terdapat indikasi kuat yang harus diuji oleh penegak hukum bahwa aliran dana suap dari mantan Bupati Abdul Azis tidak mungkin berhenti pada satu atau dua nama saja.

Baca Juga :  *Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Bombana Laporkan Kapolres ke Propam Polda Sultra Terkait Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal*

‎PRESIDIUM KOPDA SULTRA -INDONESIA angriysultra juga menyoroti posisi Ageng Adrianto sebagai pejabat strategis yang memiliki kewenangan dalam proses pembangunan infrastruktur daerah. Mereka menilai bahwa jabatan tersebut membuat transparansi dan akuntabilitas menjadi semakin penting, terlebih di tengah sorotan publik yang semakin meningkat terhadap dugaan penyimpangan anggaran di Koltim.

‎Atas dasar itu, Konsorsium Putra Daerah (KOPDA SULTRA-INDONESIA) mendesak KPK untuk mempercepat langkah penelusuran, membuka fakta seluas-luasnya kepada masyarakat, serta memastikan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat tanpa memandang jabatan harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa masyarakat Sultra menanti penuntasan kasus ini secara menyeluruh, bukan setengah-setengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *