Kendari – kendaripos.com-Lembaga Pemerhati Hukum dan Keadilan (LPHK) Sulawesi Tenggara akan mengadukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten. Konawe (Kadis PUPR Kab. Konawe), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan CV Berdaya Mediatama ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) atas dugaan korupsi proyek peningkatan dan rekonstruksi jalan Mali-Singgima yang menelan anggaran Rp 6,9 miliar namun kembali rusak.
Proyek yang dilaksanakan di Kecamatan Unaaha ini diduga tidak memenuhi standar kualitas yang diharapkan, sehingga menyebabkan kerusakan jalan yang signifikan. LPHK Sultra menilai bahwa ada kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam proses pengerjaan proyek tersebut.

“Mengingat proyek ini baru setahun sudah rusak, kami sangat menyayangkan terjadinya kerusakan jalan yang signifikan, pada hal proyek jalan mali-sanggima menelan anggaran sebesar Rp 6,9 miliar. Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan meminta Kejati Sultra untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Pikran, Ketua LPHK Sultra.
LPHK Sultra meminta Kejati Sultra untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengusut tuntas kasus ini. Mereka juga berharap agar pihak-pihak yang terkait dalam proyek tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan yang terjadi.











