Metro Kota

LPK SULAWESI TENGGARA Ultimatum Terbuka: Hentikan Penggundulan Mangrove Untuk Rumah Pribadi Gubernur

181
×

LPK SULAWESI TENGGARA Ultimatum Terbuka: Hentikan Penggundulan Mangrove Untuk Rumah Pribadi Gubernur

Sebarkan artikel ini

Kendari — kendaripos.com- Lembaga Pemerhati Korupsi (LPK) Sulawesi Tenggara mengeluarkan ultimatum keras kepada Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara (DLHK Sultra) agar segera menghentikan seluruh aktivitas penggundulan kawasan mangrove yang digunakan untuk pembangunan rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara. Langkah yang disebut sebagai “proyek pribadi berbungkus administrasi” ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang terang-benderang.

 

Koordinator Lapangan LPK Sultra, Reyhan Muna Timur, menegaskan bahwa polemik ini bukan lagi sekadar perkara lingkungan hidup, tetapi merupakan wajah baru dari kesewenang-wenangan yang semakin berani menunjukkan diri di hadapan publik. Ia menilai bahwa kelengkapan administrasi dan sertifikat yang dikantongi bukanlah tiket kebal hukum untuk merusak kawasan lindung yang memiliki fungsi vital bagi keselamatan ekologis masyarakat.

Baca Juga :  Pemilik Penggilingan Padi Klarifikasi Pembakaran Sekam di Lalohao, Klaim Atas Permintaan Pemilik Lahan

 

> “Ini bukan sekadar urusan menebang mangrove. Ini adalah tindakan arogan yang memanfaatkan celah aturan demi kepentingan pribadi. Walaupun ASR mengantongi sertifikat, sertifikat itu tidak menghapus jejak kerusakan yang ditimbulkan. Administrasi boleh lengkap, tapi kesadaran ekologis dan etik kekuasaan sama sekali tidak terlihat,” tegas Reyhan.

 

 

 

Dalam rilis ini, LPK Sultra menegaskan bahwa kegiatan penggundulan mangrove tetap bertentangan dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang setiap tindakan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Bahkan lebih jauh, Undang-Undang 27 Tahun 2007 jo. UU 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga secara jelas melarang penebangan mangrove di kawasan lindung. Tidak hanya itu, praktik seperti ini berpotensi kuat melanggar UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama terkait penyalahgunaan kewenangan dalam keputusan tata ruang dan perizinan.

Baca Juga :  Kepala Desa Amolenggu Kec. Kaltim. Jadi Tahan kejaksan konawe selatan.Atas dugaan korupsi DD.Dengan Kerugian Negara.1,1

 

LPK Sultra menekankan bahwa mangrove bukan sekadar pepohonan di pesisir, tetapi benteng alami kota Kendari dari abrasi, banjir rob, dan kerusakan ekosistem. Mengorbankan mangrove demi membangun rumah pribadi pejabat publik adalah bentuk pengingkaran terhadap amanah rakyat dan penghinaan terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Melalui ultimatum ini, LPK Sultra menuntut DLHK Sultra untuk tidak lagi bersikap ambigu atau seolah tidak melihat fakta lapangan. Diamnya lembaga lingkungan hanya akan mempertegas dugaan bahwa regulasi sedang digunakan sebagai alat pembenaran, bukan perlindungan.

Baca Juga :  DPD LIRA KONAWE Angkat Bicara Soal PT. SCM Di Routa

 

> “Jika DLHK Sultra tidak segera menghentikan aktivitas ini, maka bukan hanya ASR yang akan kami soroti, tetapi seluruh institusi yang membiarkan tindakan ini berlangsung. Kami siap mengambil langkah hukum dan mobilisasi publik yang lebih luas. Kekuasaan tidak boleh dipakai untuk mengabaikan suara rakyat dan merusak masa depan ekologis Sultra,” tutup Reyhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *