Jakarta – Kendaripos || KNST JAKARTA – Konsorsium Nasional Aktivis Sulawesi Tenggara Jakarta Akan Melaporkan DLH Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bupati Konawe Selatan Serta Kapolres Konawe Selatan Ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri, Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Kongkalikong Dengan PT. Wijaya Inti Nusantara Atas Tindak Kejahatan Lingkungan Atau Perusakan Lingkungan Hidup di Desa Torobulu.
PT. WIN diduga telah melakukan aktivitas penambangan ilegal di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tanpa memperhatikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Akibat dari kegiatan penambangan tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang serius, merusak kawasan hutan mangrove termasuk pencemaran air dan udara, kerusakan tambak masyarakat, merusak jalan usaha tani dan melakukan penambangan di pemukiman warga. Terangnya kepada awak media kamis 10/10/2024
KNST – JAKARTA mengecam keras segala aktivitas penambangan PT. Wijaya Inti Nusantara yang telah merusak serta menimbulkan keresahan terhadap masyarakat di Desa Torobulu dan kami menduga ada indikasi kongkalikong dugaan penyuapan antara Pemerintah yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara, Bupati Konawe Selatan dan PT. Wijaya Inti Nusantara beserta Aparat Penegak Hukum yakni Kapolres Konawe Selatan dalam upaya menutupi kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT WIN.
Irsan Aprianto Ridham Presidium Konsorsium Nasional Aktivis Sulawesi Tenggara – Jakarta meminta agar perbuatan PT. WIN diproses sesuai dengan mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mencegah pengrusakan lingkungan dan hutan mangrove serta potensi terjadinya gratifikasi dan KKN.
“PT. WIN telah melanggar beberapa UU diantaranya, UU No. 3 Tahun 2020 atas perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”.
“PP No. 96 Tahun 2021. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 4 tahun 2021. Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi,”.
Selain itu, KNST – JAKARTA meminta agar segala aktivitas PT Wijaya Inti Nusantara segera diproses dan dibekukan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mencegah pengrusakan lingkungan dan hutan mangrove serta potensi terjadinya konflik sosial. KNST-JAKARTA juga mengharapkan pihak instansi dan institusi segera memproses hukum PT. WIN yaitu Kementerian LHK, Kementerian ESDM, KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri, agar menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional dan transparan.
“KNST- JAKARTA akan terus memantau kasus ini dan berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup. Kami menghimbau seluruh pihak termasuk masyarakat dan media massa untuk memberikan dukungan dan perhatian terhadap penanganan kasus ini guna memastikan keadilan dan keberlanjutan lingkungan hidup yang baik bagi generasi masa depan”.
Besar dugaan kami bahwa ada keterlibatan Kapolri (Polres Konsel) dan kelompok koorporasi dalam membekingi PT. WIN sehingga perusahaan dengan leluasa melakukan kegiatan penambangan di area pemukiman warga masyarakat Torobulu serta telah merusak hutang lindung, hutan mangrove dan jalan usaha tani, anehnya aktivitas PT. Wiyaya Inti Nusantara sama sekali tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum dan ditegakkannya supremasi hukum.
KNST – JAKARTA Mendesak Kpk RI, Kejagung RI Serta Mabes Polri Untuk Segera Memanggil Dan Memeriksa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara (DR. ANDI MAKKAWARU), Bupati Konawe Selatan (SURUNDDIN DANGGA), Dan Eks Kapolres Konawe Selatan (AKBP WISNU WIBOWO) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Menerima Sejumlah Uang Koordinasi (ROYALTI). Tutupnya.@Red









