Nasional

Subsidi Solar dan Pertalite Distop Agustus 2024, Ini Mobil dan Motor Tidak Boleh Nikmati Subsidi BBM

387
×

Subsidi Solar dan Pertalite Distop Agustus 2024, Ini Mobil dan Motor Tidak Boleh Nikmati Subsidi BBM

Sebarkan artikel ini
Pemerintah sudah mengeluarkan keterangan resmi, untuk pembatasan BBM subsidi.

JAKARTA, KENDARIPOS.COM – Pemerintah mengumumkan akan memberlakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yaitu Pertalite dan Solar, pada 17 Agustus 2024. Terdapat beberapa spesifikasi khusus mobil dan motor tidak boleh mengisi BBM bersubsidi.

Hak tersebut getol disuarakan oleh, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan kebijakan ini diharapkan dapat menghemat anggaran negara yang selama ini terkuras untuk subsidi BBM.

Pendistribusian BBM bersubsidi selama ini dinilai kurang tepat sasaran sehingga diperlukan upaya pembatasan. PT Pertamina (Persero) telah menyiapkan langkah-langkah untuk melaksanakan pembatasan ini, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga :  Kabag SDM Polres Morowali Sosialisasikan Penerimaan Bakomsus Polri T.A. 2025, Fokus pada Ketahanan Pangan dan Kesehatan Masyarakat

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembatasan ini akan segera berjalan dan diharapkan bisa diterapkan mulai 17 Agustus 2024. Menurut Luhut, upaya ini bertujuan agar subsidi BBM lebih tepat sasaran dan mengurangi pemborosan.

PT Pertamina (Persero) sudah mempersiapkan infrastruktur dan sistem yang diperlukan untuk pelaksanaan pembatasan ini. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi konsumsi BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

Presiden Joko Widodo telah meminta agar aturan pembatasan pembelian BBM bersubsidi segera diterbitkan. Aturan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Baca Juga :  DPP IPN: Desak PJ. Gubernur Sultra Beserta Polda Sultra Untuk Segera Mengaudit Sejumlah Penjabat Utama Prov.Sultra.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga telah menyampaikan hal ini dalam rapat dengan Komisi VII DPR. Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengatakan bahwa pembahasan revisi Perpres tersebut masih berlangsung.

Erika Retnowati menjelaskan bahwa revisi Perpres ini diperlukan untuk mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Revisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi hanya dapat dinikmati oleh mereka yang berhak.

Pemerintah berharap revisi ini segera rampung dan dapat diterapkan secepat mungkin. BPH Migas terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan revisi ini.

Sebelumnya diberitakan Telisik.id, rencananya, kendaraan yang berhak membeli Pertalite adalah mobil dengan mesin di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc.

Baca Juga :  Oknum Hakim Agung MA “Disemprit” Ketua Umum PJI Hartanto Boechori

Kendaraan pribadi dengan mesin di atas 1.400 cc dan motor di atas 250 cc akan dilarang mengisi BBM Pertalite. Penyaluran BBM subsidi akan dilakukan dengan pencatatan plat nomor kendaraan. PT Pertamina (Persero) telah memiliki teknologi yang dapat mengenali plat nomor kendaraan.

Teknologi ini akan digunakan untuk memastikan bahwa kendaraan yang tidak berhak mendapatkan BBM bersubsidi tidak dapat mengisi BBM. Ketika kendaraan yang tidak memenuhi kriteria mencoba mengisi BBM bersubsidi, sistem otomatis akan menghentikan pengisian. (C)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *