kendari-Kendaripos.com-Menurut Adil Mono Arso, Pendidikan merupakan salah satu hak mendasar yang melekat pada manusia, bersama dengan hak untuk hidup, berkeluarga, hingga hak untuk berkomunikasi. Dalam konstitusi Indonesia, hak untuk mendapatkan pendidikan diatur dalam hukum tertinggi ketatanegaraan, yakni Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
Ketentuan pendidikan tercantum dalam Pasal 31 UUD 1945, yang menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan wajib mengikuti pendidikan dasar. Pemerintah pun wajib membiayai pendidikan dasar itu.
UUD 1945 juga mengharuskan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
Pasal itu pun mengatur bahwa pemerintah harus mengalokasikan dan memprioritaskan anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan negara dan daerah,” tertulis dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Adil Mono Arso mengatakan bahwa, mandatory spending pendidikan sala satu bentuk perlawanan pemerintah terhadap Konstitusi Tertinggi di Indonesia.
Selain mempersulit langkah Generasi muda dalam menjalankan pendidikan, kebijakan ini adalah bagian dari Penghianat terhadap Konstitusi. Tutup Adil









