Daerah

Lidik Sultra Soroti Aktivitas Pertambangan PT DMS

163
×

Lidik Sultra Soroti Aktivitas Pertambangan PT DMS

Sebarkan artikel ini

Konut – Kendaripos com || Lembaga investigasi dan anti korupsi provinsi Sulawesi Tenggara, menyoroti aktivitas pertambangan yang di lakukan PT.Dwintara Multiguna sejahtera (PT DMS) di desa tokawuta, Kecamatan lasolo kabupaten Konawe utara. Perusahaan ini kami duga merusak kawasan hutan mangrove untuk pembangunan jetty dan kami melihat dari aktivitas pertambangan ini sangat dekat dengan area permukiman warga

Salah satu pemuda dari perwakilan lembaga investigasi dan anti korupsi provinsi Sulawesi tenggara (Lidik Sultra ), Ucok benua, aktivitas tambang PT.DMS Bukan hanya mengancam ekosistem pesisir, tetapi juga melanggar ketentuan jarak aman serta memiliki potensi dampak negatif lingkungan dan keselamatan masyarakat sebagaimana sudah di atur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan

Baca Juga :  LSM LEMPAR, Konsel, Resmi Laporkan Oknum Kades Uelawa Kec , Benua di Kejaksaan Negeri Andoolo

Kami menduga kegiatan pertambangan PT.DMS di lakukan sangat dekat dengan permukiman warga, sedangkan sudah jelas bahwa dalam regulasi, jarak minimal antara lubang tambang dan pemukiman warga itu harus berjarak sekitar 500 meter. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan tidak mematuhi aturan itu. “Ujar Ucok benua kepada wartawan di media” , Senin 10 November 2025.

Salah satu kader Lidik Sultra juga menyoroti ada indikasi bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), yang menjadi syarat mutlak bagi antivitasdi kawasan hutan. Jika bena terjadinya, tindakkan ini tergolong pelanggaran berat terhadap hukum lingkungan dan kehutanan dan regulasi dalam peraturan pemerintah jelas pada Undang-undang, PP Nomor 17 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan hutan. Pengerusakan ini juga merusak kelestarian hutan mangrove di pesisi lasolo.

Baca Juga :  DPD LIRA Bombana Soroti Proyek Lanjutan Pembangunan Bypass Rumbia Yang Dikerjakan Oleh CV. FJM

“Sedangkan Hutan mangrove memiliki banyak manfaat, baik secara ekologis, Hutan mangrove dapat melindungi pantai dari abrasi dan erosi dan Hutan mangrove dapat menghasilkan oksigen dan menyerap karbon dioksida”.

Lidik Sultra, menilai bahwa langkah yang di ambil oleh PT DMS ini menunjukkan bahwa ada keserakahan yang tidak memikirkan keberlangsungan hidup masyarakat dan keselamatan masyarakat terutama yang ada di Desa tokawuta, maka dari salah satu kader Lidik Sultra mengatakan bahwa meminta Dinas lingkungan hidup provinsi Sulawesi Tenggara (DLHK) serta Polda Sulawesi Tenggara segera turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan PT.DMS tersebut.@GR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *