Konawe Selatan – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe Selatan kembali menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur jalan yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Konawe Selatan.
Hasil investigasi lapangan menemukan indikasi kuat bahwa beberapa pekerjaan menggunakan material timbunan (urugan) tanpa izin tambang C, meliputi :
1. Pekerjaan Rekonstruksi dan Pemeliharaan Jalan Ruas Mowila – Baito
2. Peningkatan Jalan Ruas Wonua Sangia – Sabulakoa
3. Rekonstruksi Jalan Ruas Mowila – Baito ( Sumber dana : DBH Sawit Tahun 2024)
4. Rekonstruksi Jalan Ruas Ululakara – Palangga
5. Pengaspalan Jalan Ruas Kecamatan Ranomeeto (Tersebar)
6. Perkerasan Jalan Ruas Lakara – Potoro
7. Peningkatan Jalan Ruas Mowila – Tetenggabo
Material timbunan tersebut diduga berasal dari lokasi yang tidak memiliki izin Usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk Galian C, Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta pasal 158 Undang – undang Nomor 4 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga 100 miliar.
Bupati LIRA Konawe Selatan, Surdiman, S.I.P, menyatakan bahwa penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah merupakan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum dan merugikan keuangan negara.
“Proyek yang dibiayai dengan uang rakyat seharusnya transparan, taat aturan, dan menjunjung tinggi kualitas. Jika materialnya saja tidak sah, maka hasil pekerjaannya pun diragukan mutunya,” Tegas Surdiman.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas PUTR Konsel, konsultan pengawas, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang seharusnya memastikan setiap tahapan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan hukum.
“Ini bukan sekedar pelanggaran administratif, tapi berpotensi masuk ranah pidana. Negara dirugikan, lingkungan dirusak, dan kepercayaan publik tercoreng,” Lanjutnya.
LIRA Konawe Selatan mendesak Inspektorat, APIP, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap proyek-proyek tersebut, termasuk menelusuri sumber material, kontraktor pelaksana, serta pihak – pihak yang memberikan izin penggunaannya.
” Kami akan segera melayangkan laporan resmi ke Polres Konawe Selatan dan Polda Sultra jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata. Ini harus jadi contoh bahwa hukum tidak bisa ditawar,” Pungkas Surdiman.
Rilisan ini menjadi bentuk komitmen LIRA dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik di daerah, agar pembangunan tidak hanya tampak secara fisik, tetapi juga berdiri di atas dasar hukum yang benar.@AA











