Kolaka Timur – || Sebelumnya proses hukum terhadap 14 ASN Inspektorat Koltim, telah berlangsung lama dan alot yang sampai memasuki babak Banding alias Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Disebutkan Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 1/Pid.B/2025/PN KKa tanggal 7 Juli 2025 dan Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 3/Pid.B/2025/PN KKa tanggal 7 Juli 2025 sesuai dengan petikan putusan ”menjatuhkan pidana kepada masing-masing Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 4 bulan”
Kemudian Putusan Banding Pengadilan Tinggi Kendari Nomor 79/PID/2025/PT KDI tanggal 7 Agustus 2025 sesuai dengan petikan putusan berbunyi “menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 1/Pid.B/2025/PN KKa tanggal 7 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut”
Selanjutnya Putusan Banding Pengadilan Tinggi Kendari Nomor 81/PID/2025/PT KDI tanggal 7 Agustus 2025 sesuai dengan petikan putusan berbunyi “menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 3/Pid.B/2025/PN KKa tanggal 7 Juli 2025
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1878 K/PID/2025 tanggal 13 November 2025 “menolak Permohonan Kasasi para Terdakwa SYAHRUL SAMATA, S.T., M.Si, SULHIJAH, S.E, ISRADIN KARA, S.T, EMA ENDRAWATY, S.E, HARNITA, S.Si, IRWAN JAYA, S.E”
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1977 K/PID/2025 tanggal 25 November 2025 ”menolak Permohonan Kasasi para Terdakwa HARTINA, S.TP, ARDHY UTAMA PUTRA CHALIK, S.E., M.M, MELYANTI NUR AGUSTINA, S.E, SARNIAH, S.Si, SRI YANTI, S.Pd, ANDI MUH. SYAIFUL, S.IP”.Urainya
Sri asih mantan pegawai Inspektorat Koltim, yang di dampingi pengacaranya kepada awak media ini menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada semua pihak, atas kesabaran dan ketekunan dalam mengikuti proses hukum kurung waktu 4 tahun yang berjalan di pengadilan negeri Kolaka dan berlanjut Kasasi atau banding di mahkamah agung (MA). Imbuhnya
Alhamdulillah ” usaha tidak mengkhianati hasil putusan Mahkamah Agung yang menolak Banding / Kasasi kepada 14 ASN Pemohon terdakwa”. Pungkasnya
Ketua DPD LSM LIRA Koltim Iswan , mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum ( APH ) dalam hal ini Mahkamah Agung yang dengan cepat dan efektif mengeluarkan ingkrar, yang menolak kasasi banding kepada 14 ASN terdakwa sebagai pemohon. Cetusnya
” Pemerintahan saat ini , di jaman presiden Prabowo kita tidak bisa bermain – main dengan hukum. Olehnya itu selaku Bupati LSM LIRA Koltim mengapresiasi pemerintah saat ini. Tutupnya@IH











