Metro Kota

KOMNAS SULTRA Mendesak Polda Sultra Untuk Segera Melimpahkan Berkas Perkara Oknum Kades Mandiodo Atas Dugaan Tindak Tidana Punggutan Liar di Wilayah Pertambangan di Desa Mandiodo, Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara 

130
×

KOMNAS SULTRA Mendesak Polda Sultra Untuk Segera Melimpahkan Berkas Perkara Oknum Kades Mandiodo Atas Dugaan Tindak Tidana Punggutan Liar di Wilayah Pertambangan di Desa Mandiodo, Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara 

Sebarkan artikel ini

Kendari–kendaripos.com—Puluhan masa yang Tergabung Dalam Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (KOMNAS SULTRA) mendesak Polda Sultra untuk segera melimpahkan berkas perkara oknum kades Mandiodo atas dugaan tindak pidana Pungutan liar di wilayah pertambangan di Desa Mandiodo, kec. Molawe, Kab. Konawe Utara

Dalam pernyataan resminya, Penanggung Jawab lembaga KOMNAS SULTRA Fauzan Dermawan menegaskan bahwa Kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum kades Mandiodo tersebut seharusnya sudah segera ditindaklanjuti secara serius mengingat kasus tersebut sudah cukup lama bergulir dan sudah seharusnya di (P-21) oleh pihak kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara (KEJATI SULTRA)

Baca Juga :  "Membangun Karakter Siswa: Shalat Dzuhur Berjamaah Jadi Budaya Baru di Sekolah Bombana"

 

Ketua Umum KOMNAS SULTRA, Fauzan Dermawan, S.H mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka telah memasukkan laporan dalam bentuk Dokumen Fisik sebagai data pendukung atas dugaan tindak pidana pungli tersebut. Sebagai bentuk akuntabilitas dari penegakan hukum di Sultra, hasilnya pihak Polda Sultra telah menyerahkan Berkas perkara tersebut ke kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara untuk segera ditindaklanjuti. Namun, diluar ekspektasi dari harapan masyarakat dan segenap lembaga KOMNAS SULTRA bahwa pihak Kejati Sultra diduga beberapa kali melakukan pengembalian berkas perkara tersebut dengan alibi Berkas perkara belum memenuhi ketentuan untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Desa Andoluto Di duga Korupsi Dana BumDdes tahun, 2016 2018, Masyarakat Desa Andoluto, Meminta, APH lakukan. pemeriksaan,

 

Tambahnya, Kondisi tersebut kata Fauzan bahwa hal ini memunculkan kekhawatiran terjadinya dugaan kongkalikong antara pihak penegak hukum dan oknum kades Mandiodo, yang dinilai dan diduga bahwa ada upaya untuk melindungi oknum kades yang diduga telah merugikan negara terkhusus masyarakat kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi tenggara. Selasa (14/04/2026).

 

Menurut Fauzan, laporan resmi yang dilayangkan ke kepolisian daerah Sulawesi tenggara tersebut sudah memenuhi syarat atas dugaan tindak pidana Pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa Mandiodo terhadap pihak perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah desa Mandiodo, kec. Molawe, kab. Konawe Utara, provinsi Sulawesi tenggara.

Baca Juga :  Andi Muhammad Khaekal Bawa Angin Segar untuk Atletik Bombana, Atlet Muda Raih 4 Medali di Kejurda Sultra

 

Oleh karenanya, lembaga KOMNAS Sultra mendesak Kepala Polisi Daerah Sulawesi Tenggara untuk segera menindaklanjuti Kasus tersebut terlebih sudah ada penetapan tersangka pada 12 November 2025 serta menaikan kasus dugaan pungli tersebut agar segera menemui titik terangnya.

 

Melalui pernyataan ini, Ketua komnas Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transparansi penegakan hukum di bumi anoa yang bebas dari praktik-praktik menyimpang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *