Metro Kota

Barisan Mahasiswa Indonesia (BASMI SULTRA) desak Polda Sultra menetapkan saudara IR sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan penggarapan lahan konservasi teman nasional Rawa Aopa 

172
×

Barisan Mahasiswa Indonesia (BASMI SULTRA) desak Polda Sultra menetapkan saudara IR sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan penggarapan lahan konservasi teman nasional Rawa Aopa 

Sebarkan artikel ini

Kendari-kendaripos.com-Barisan Mahasiswa Indonesia (BASMI) mengecam tindakan penggarapan wilayah konservasi taman nasional rawa opa, di kecamatan aere kabupaten Kolaka Timur tindakan tersebut bisa membahayakan ekosistem, fungsi konservasi, dan bisa mengarah pada degradasi lingkungan yang berat hingga bencana.

 

” Polda sultra harus bertindak secara tegas kepada siapapun yang melakukan tindakan penggarapan lahan konservasi taman nasional yang berdampak pada kerusakan ekosistem alam” Kata Andika Ketua Umum BASMI

 

menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, terutama Pasal 40 ayat (1) dan (2) yang melarang kegiatan yang mengubah keutuhan zona inti serta kegiatan yang tidak sesuai fungsi zona pemanfaatan. Sanksi yang dapat diberikan berupa pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda hingga seratus juta rupiah, serta sanksi administratif lainnya.

Baca Juga :  Imik Jakarta: Desak BKPM RI, Ditjen Minerba, dan KESDM RI Agar Menghentikan Aktivitas PT. SNR. Jakarta, IMIK

 

Lanjut Andika menambahkan bahwa

ada dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kolaka Timur atas penggarapan wilayah konservasi taman nasional rawa opa dan percobaan menghilangkan alat bukti yaitu 1 unit alat berat.

 

” Kami menduga ada keterlibatan saudara IR sekaligus anggota DPRD Kolaka Timur atas penggarapan wilayah konservasi rawa opa dan percobaan penghilangan alat bukti yaitu 1 unit alat berat, oleh karena itu kami meminta Polda sultra untuk segera memanggil saudara IR dan menetapkannya sebagai tersangka” ungkap Andika

Baca Juga :  Kemiskinan Dan Pertumbuhan Ekonomi Jadi PR Bupati Konawe Yusran Akbar Tahun ini

 

Barisan Mahasiswa Indonesia (BASMI) berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan akan melakukan aksi unjuk rasa hingga mendapatkan titik terang

 

” Kami sudah Menyurat di Polresta Kendari dalam waktu dekat ini kami akan melakukan aksi unjuk rasa untuk mengawal kasus ini sampai tuntas hingga sodara IR di tersangka kan atas dugaan keterlibatannya” tutup Andika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *