Metro Kota

Imik Jakarta: Desak BKPM RI, Ditjen Minerba, dan KESDM RI Agar Menghentikan Aktivitas PT. SNR. Jakarta, IMIK

517
×

Imik Jakarta: Desak BKPM RI, Ditjen Minerba, dan KESDM RI Agar Menghentikan Aktivitas PT. SNR. Jakarta, IMIK

Sebarkan artikel ini

Jakarta-Kendaripos.com,IMIK JAKARTA – Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta, Mendesak Kementrian BKPM RI, Ditjen Minerba, dan Kementrian ESDM RI Untuk Segera Menghentikan dan Mencabut IUP PT. St Nickel Resources (SNR) Diduga Kuat Melakukan Aktivitas dan Penjualan Ore Nikel Tanpa Mengantongi Dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB). Rabu, (07/5/2025).

Irsan Aprianto Ridham Ketua Ikatan Mahasiswa Indonesia (IMIK) Jakarta menyatakan bahwa aktivitas yang dilakukan PT. St Nickel Resources (SNR) adalah sebuah pelanggaran hukum, sebab aktivitas PT. ST. Nickel Resources diduga kuat belum memiliki izin/dokumen yang lengkap, namun telah melakukan aktivitas produksi, penjualan, serta hauling menggunakan jalan umum.

 

Sebagaimana Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) Mengatur tentang Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Pasal 158 UU Minerba Menyatakan dan Menegaskan Sanksi Pidana Bagi Setiap Orang Yang Melakukan Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin, Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 5 (Lima) Tahun dan Denda Maksimal Rp.100.000.000 Milliar.

 

Sementara itu, ia menegaskan bahwa PT. ST. Nickel Resources (SNR) bukan hanya tak memiliki dokumen yang lengkap dalam melakukan aktivitas, bahkan PT. ST Nickel Resources (SNR) diduga kuat memakai Dokumen Terbang (Dokter) atau lebih tepatnya numpang terhadap Izin Usaha Perusahaan milik PT. Tiara abadi sentosa(TAS) yang sama-sama beraktivitas disatu wilayah.

Baca Juga :  DPK GMNI FISIP UHO Tagih Janji Politik Bupati Muna, Desak Perbaikan Jalan Marobo–Wadolao yang Terabaikan

 

Irsan, menyebut mengenai pernyataan pihak PT. St Nickel Resources (SNR) hanyalah sebagai bentuk pembohongan publik agar dapat bisa beraktivitas tanpa gangguan. Karena berdasarkan data resmi dari Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM untuk tahun 2024–2025, PT. St Nickel Resources (SNR) tidak tercatat sebagai salah satu perusahaan yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.

 

Ikatan Mahasiswa Indonesia (IMIK) Jakarta Mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), dan Kementrian Energi Migas, Mineral dan Batu Bara (KESDM) RI Untuk Segera Menindak Tegas PT. St Nickel Resources (SNR).

 

Sesuai Ketentuan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) Atas Perubahan Melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, Dan/Atau Pasal 158 tentang Pertambangan Tanpa Izin (PETI) UU Minerba Menyatakan Secara Tegas Sanksi Pidana Bagi Setiap Orang Yang Melakukan Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin, Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 5 (Lima) Tahun dan Denda Maksimal Rp.100.000.000 Milliar.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN RI, AHY, Dimintah Segera Copot Kepala ATR/BPN Kota Kendari Atas Dugaan Penggeseran Batas Tanah Secara Sepihak Milik Masyarakat

 

Irsan Aprianto, Ketua Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta, juga menyayangkan sikap Polres Konawe yang dinilai acuh atau hanya melakukan pembiaran terhadap aktivitas hauling yang dilakukan PT. St Nickel Resources, terutama yang berlangsung pada malam hari. Ia mempertanyakan dimana integritas pihak kepolisian sehingga sampai hari ini belum juga menindak tegas aktivitas perusahaan sedangkan jelas-jelas telah melanggar hukum, apakah Polres Konawe telah “masuk angin” atau justru Polres Konawe tidak berdaya di bawah kepemimpinan Kapolres baru.

 

“Kalau memang dokumen mereka lengkap, buktikan secara terbuka dong kepada publik! jangan asal ngomong doang dan mengklaim bahwa mempunyai dokumen lengkap, kalu memang terbukti Tunjukkan dokumen RKAB dan Izin Penggunaan Aktivitas Yang Sah,” tegas Muh Aprianto

Baca Juga :  LPK SULAWESI TENGGARA Ultimatum Terbuka: Hentikan Penggundulan Mangrove Untuk Rumah Pribadi Gubernur

 

Lanjut Irsan, Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta Berencana Melaporkan Kasus Ini Ke KESDM, Ditjen Minerba, dan Mabes Polri Dalam Waktu Dekat. Agar Penegakan Hukum Harus Berjalan Tanpa Adanya Diskriminasi. Sebab, Merujuk Data Kementrian ESDM, Dari Ratusan Tambang di Sulawesi Tenggara Hanya 63 Perusahaan Saja Yang Disetujui RKAB-nya, Khusus Nya di Kabupaten Konawe Hanya 4 (Empat) Perusahaan Yang Telah Memiliki RKAB Sah.

 

Maka Dari Itu Kami Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta Mendesak Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), Kementrian Energi Migas, Mineral dan Batu Bara (KESDM) RI, dan Kementrian Badan Keuangan Penanaman Modal (BKPM) RI Untuk Segera Mencabut IUP dan Menghentikan Segala Altivitas PT. St Nickel Resources (SNR) Karena Telah Melakukan Aktivitas Tanpa Mengantongi Dokumen Pelengkap Secara Sah.

 

“Penegakan Hukum Tidak Boleh Tumpul ke Atas dan Tajam Ke Bawah. Semua Harus Diperlakukan Sama Rata di Hadapan Hukum Tanpa Terkecuali,”. Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *