Daerah

BASMI Sultra Bongkar Dugaan Penambangan Ilegal PT REI di Bombana, Aparat dan Satgas PKH Diminta Turun Tangan

250
×

BASMI Sultra Bongkar Dugaan Penambangan Ilegal PT REI di Bombana, Aparat dan Satgas PKH Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

KendariKendaripos com || Barisan Aktivis Sulawesi Tenggara (BASMI Sultra) secara tegas dan terbuka membongkar dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Rohul Energy Indonesia (PT REI) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

Perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan penambangan tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2025, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan mineral dan batubara.

BASMI Sultra menilai dugaan penambangan tanpa RKAB merupakan pelanggaran hukum serius dan bentuk pembangkangan terhadap aturan negara, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, kerusakan lingkungan hidup, serta konflik sosial di wilayah pertambangan.

Aktivitas pertambangan tanpa RKAB bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan turunan Kementerian ESDM yang secara tegas mewajibkan setiap perusahaan tambang memperoleh persetujuan RKAB sebelum melakukan kegiatan produksi.

Baca Juga :  Kepala BKPSDM Koltim, Resmi Terima Surat Hasil Keputusan Kasasi MA Terkait 14 ASN Terdakwa.

Dari sisi regulasi, praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) juga merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Ketentuan ini menegaskan bahwa penambangan ilegal merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas tanpa kompromi.

Atas dugaan tersebut, BASMI Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera memanggil dan memeriksa manajemen PT REI guna mengungkap fakta hukum secara terang, objektif, dan akuntabel. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik tambang ilegal dalam bentuk apa pun.

Baca Juga :  Kick Off Program Masjid Ramah Pemudik Nataru 2025/2026 Tingkat Sultra

Selain itu, BASMI Sultra juga menuntut Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) agar bertindak tegas dan konkret, termasuk pencabutan izin usaha pertambangan PT REI, apabila terbukti melakukan aktivitas penambangan tanpa RKAB yang sah.

Lebih lanjut, BASMI Sultra mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera turun langsung ke lokasi melakukan pengecekan lapangan, guna memastikan tidak adanya aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang terjadi.

Baca Juga :  Diduga Meloloskan Salah Satu Perusahaan Tanpa Memenuhi Persyaratan Utama L-KPK Adukan ULP Ke Kejari Konsel,

Ketua BASMI Sultra, Pikran, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi.

Tambang tanpa RKAB adalah kejahatan serius. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka hukum telah dilecehkan dan rakyat yang dirugikan. Aparat penegak hukum dan Satgas PKH wajib bertindak tegas dan transparan,” tegas Pikran.

Sebagai bentuk keseriusan dan kontrol publik, BASMI Sultra menyatakan akan menggelar aksi damai dan langkah advokasi lanjutan untuk menuntut penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan atas dugaan penambangan ilegal tersebut.@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *