Daerah

BEM Unsultra: RUU Pilkada, Yang Dilakukan DPR Merupakan Pembangkangan Konstitusi

200
×

BEM Unsultra: RUU Pilkada, Yang Dilakukan DPR Merupakan Pembangkangan Konstitusi

Sebarkan artikel ini

SULTRAKENDARIPOS || Mahkamah Konstitusi mengamandemen UU No 10 Tahun 2016 yang  memuat tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah,Namun dengan putusan Mahkamah konstitusi No 60/PUU-XXII/2024 Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah.

 

Putusan MK ini membuka jalan setiap warga negara berhak untuk di calonkan tanpa mendapatkan rekomendasi dari partai yang memenuhi ambang batas,dan menjaga keberlangsungan Demokrasi.

 

“Putusan MK final dan mengikat tidak bisa di ganggu gugat dan Putusan MK bisa di Operasionalisasi kan dalam pilkada dengan mengubah PKPU”

Baca Juga :  LSM LEMPAR, Konsel, Resmi Laporkan Oknum Kades Uelawa Kec , Benua di Kejaksaan Negeri Andoolo

 

Namun dengan putusan Mahkamah konstitusi membuat DPR untuk segera melakukan RUU Pilkada yang Memberikan perhatian negatif terhadap masyarakat atas keutuhan demokrasi dan langkah-langkah DPR yang ingin menyimpangi atau mengubah apa yang menjadi isi putusan MK merupakan Inkonstitusional atau pembangkangan terhadap Konstitusi.

 

“Dan kami dari badan eksekutif mahasiswa universitas Sulawesi tenggara (BEM Unsultra) Menolak dengan tegas atas RUU Pilkada dan mendukung putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 untuk menjaga keberlangsungan Demokrasi dalam pemilihan kepala daerah”

Apakah langkah yang dilakukan DPR untuk kepentingan Rakyat atau hanya titipan Parpol atau penguasa? Tentu ini menjadi perhatian kita mengapa harus mengawal putusan MK agar tidak di Anulir oleh DPR.

Baca Juga :  Optimalkan Kinerja, Gubernur Sultra Dorong Efisiensi Tanpa Mengorbankan Layanan Publik

Hidup mahasiswa !!

Hidup Rakyat Indonesia!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *