JAKARTA – KENDARIPOS || Irsan Aprianto Ridham Ketua Konsorisum Nasional Aktivis Agraria Akan Melakukan Aksi Unjuk Rasa Di Depan KLHK RI Dalam Rangka Melaporkan Salah Satu Perusahaan Sawit Yaitu PT.Utama Agrindo Mas (UAM) Yang Berlokasi Di Dua Kecamatan Yakni Desa Wowalahumbuti dan Desa Lawonua, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, Atas Dugaan Ketidakbecusan Atau Pembiaran Dalam Pengelolaan Limbah Pabrik (Sawit) Sehingga Mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Dan Menimbulkan Bau Busuk Di Pemukiman Warga Setempat Di Antaranya Di Desa Wowalahumbuti,Wawoolemo,Amesiu Tirawuta,Lawonua Dan Ranomolua.
Irsan Aprianto Ridham, Mahasiswa Asal Konawe Di Jakarta Yang Juga Wasekum PTKP Koorkom HMI Cabang Jakarta Raya Ini Mengatakan Bahwa Perusahaan Yang Bergerak Di Perkebunan/Pengelolaan Sawit Ini Sudah Pernah Di Sidak Langsung Oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Di Tahun 2021 Terkait Masalah Managemen Pengelolaan Limbah Sawit Yang Telah Meresahkan Serta Mengganggu Kenyamanan Masyarakat Setempat,Namun Nyatanya Sampai Saat Ini Persoalan Limbah Tersebut Masih Saja Belum Dapat Di Selesaikan Oleh Pihak Perusahaan Tersebut Yang Dimana Kami Duga Telah Terjadi Pembiaran Oleh Pemda Konawe Yang Dilakukan Oleh Direktur PT.Utama Agrindo mas (UAM).
Lanjut, Ketua Umum Konasara (Irsan Aprianto Ridham) Sesuai asas “Salus Populi Suprema Lex (Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi)” Sehingga pembiaran yang di lakukan oleh PT. UAM terkait Pembiaran Dalam pencemaran limbah sawit yang berdampak pada masyarakat merupakan sebuah tindakan kejahatan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga kami juga akan mendesak aparat penegak hukum setempat dalam hal ini Polres Konawe untuk segera melakukan langkah penegakan hukum terkait persoalan tersebut.
Selanjutnya Irsan Aprianto Mengatakan Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup sebagai bagian dari pemerintahan Kabupaten konawe yang mempunyai tupoksi untuk menangani persoalan tersebut harus menunjukkan taringnya dalam membela kepentingan serta ketentraman masyarakat bukan sebaliknya mendiamkan atau membiarkan kejahatan lingkungan tersebut yang telah di lakukan oleh PT. UTAMA AGRINDO MAS (UAM).
“Maka Dari Itu Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (KONASARA) Akan Melaporkan PT. Utama Agrindo Mas (UAS) Terkait Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan dan Kehutanan Kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Pembiaran Limbah Pabrik Sesuai Menurut UU No. 32 Tahun 2009 Tentang, Pencemaran Lingkungan Hidup Adalah Masuknya Makhluk Hidup, Zat, Energi, dan/atau Komponen Lain Ke Dalam Lingkungan Hidup Oleh Kegiatan Manusia. Masuknya Komponen Tersebut Melebihi Baku Mutu Lingkungan Hidup Yang Telah Ditetapkan.
Selain UU No. 32 Tahun 2009, ada beberapa peraturan lain yang mengatur tentang lingkungan hidup, yaitu:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL/UPL atau SPPL.@Red











