Daerah

Forum Pemuda Kecamatan Tinanggea Akan Melakukan UNRAS Terhadap PT IFISHDECO Ini Tuntutannya..!

408
×

Forum Pemuda Kecamatan Tinanggea Akan Melakukan UNRAS Terhadap PT IFISHDECO Ini Tuntutannya..!

Sebarkan artikel ini

KonselKendaripos || Forum Pemuda Kecamatan Tinanggea (FPKT) akan segera melakukan aksi unjukrasa (UNRAS) terhadap PT  IFISHDECO pada pekan depan atas dugaan beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan

 

Penanggung jawab Aksi atau Ketua Forum Pemuda Kecamatan Tinanggea FPKT, Ahmad Ariansyah saat dihubungi awak media memaparkan beberapa point tuntutan yang akan disampaikan kepada pihak PT IFISHDECO Kamis 3/01/2024

 

Terkait dengan point pertama kata Ahmad Sesuai dengan Undang-Undang  Minerba dan Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa pemberdayaan masyarakat lokal dan kearifan lokal itu semestinya dilaksanakan yakni ketika perusahaan datang itu apa dampak bagi masyarakat yang terkait dalam hal ini masyarakat lingkar tambang tapi ini kan sama sekali tidak kata Ahmad

 

Perusahaan PT IFISHDECO ini membuat perusahaan mitra dalam hal ini perusahaan substansi atau mitra yang bergerak dibidang perekrutan atau Outsourcing tetapi Outsourcing tersebut itu tidak terlaksana dengan baik atau tidak dipungsikan selalunya perekrutan itu cuma sebatas titipan jadi PT Mitra Alam Makmur ini yang notabene nya sebagai Penyedia tenaga kerja bukan mereka yang melakukan perekrutan mereka cuma dititip saja berkas jadi hanya tempat persinggahan administrasi saja terangnya

Baca Juga :  Pilkada Serentak 2024, Jadikan Pilkada Tahun Ini Riang Gembira Dalam Kemajemukan.

 

Jadi PT IFISHDECO ini adalah perusahaan induk sedangkan PT Mitra Alam Makmur adalah mitranya yang bergerak dibidang perekrutan nah seandainya itu yang mereka rekrut adalah orang-orang yang berada dilingkar tambang atau bagian dari masyarakat lokal ini tidak tetapi mereka merekrut dari luar daerah ada yang dari Kab,  Konawe ada yang dari Kendari nah ini kan bukan bagian dari lingkar tambang Katanya

 

Sementara itu point’ yang kedua terkait dengan dugaan Nepotisme yang saya  maksudkan  ialah ada salah satu petinggi Perusahaan PT IFISHDECO yang berinisial A selalu menggunakan dia punya wewenang atau kekuasaannya untuk memasukkan karyawan-karyawan tenaga kerja baik itu Skill maupun non Skill yang diduga tidak berdasarkan perekrutan jadi ibaratnya istilah ada  orang dalam atau Ordal,  dia selalunya begitu bahkan Kru Umum pun juga yang notabene masih banyak pengangguran disini didaerah lingkar tambang ini dia tidak ambil melainkan dia ambil kolega-kokeganya dari luar Kabupaten konsel Kesalnya

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Kolut. Diminta Terapkan Undang-Undang Secara Adil Terhadap Pelaku Penganiayaan Di Batu Putih 

 

Dan yang ketiga bahwa perusahaan PT IFISHDECO ini dia hadir dilingkungan sosial jadi itu yang pertama berbicara lingkungan sosial didalamnya banyak Lembaga-Lembanga yang ada salah satu contoh seperti pemerintah mereka tidak melakukan penyuratan kepemerintah mereka tidak lakukan sosialisasi ke masyarakat yang terdampak mereka tidak melakukan perekrutan secara open atau lewat media sosial selalunya ini titipan macam siapa yang punya wewenang didalam itu yang berhak melakukan pemanggilan secara pribadi tanpa melakukan seleksi urainya

 

Nah saya pun tegaskan selaku Pemuda Kec, Tinanggea yang dimana bukan untuk menghalangi Investor yang masuk atau Investasi- investasi yang masuk di kampungnya kita tetapi yang saya inginkan supaya dilakukan sesuai dengan prosedur atau SOP nya karena apa.  ada dampak Positif yang ketika investor atau investasi masuk didaerah itu sehingga banyak membuka lapangan pekerjaan nah itu yang saya inginkan tapi kan hari ini berbanding terbalik tidak ada sama sekali seperti itu tutupnya@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *