Metro Kota

GARU SULTRA Kecam Tuntutan Ringan JPU Kejari Andoolo, atas Pembunuhan Sadis Nisa Nurhafisa, Desak Hukuman Mati

142
×

GARU SULTRA Kecam Tuntutan Ringan JPU Kejari Andoolo, atas Pembunuhan Sadis Nisa Nurhafisa, Desak Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

Konawe Selatan || 8 Desember 2025 – Ketua Gerakan Pemuda Masyarakat Bersatu Sulawesi Tenggara (GARU SULTRA), Jusmanto, SP, menyatakan kekecewaan mendalam dan menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur, Nisa Nurhafisa (5 tahun).

 

Dalam sidang yang digelar secara daring (online) via Zoom pada tanggal 4 Desember 2025 lalu, JPU hanya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 3 Miliar. Tuntutan ini dinilai sangat jauh dari rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  Aksi Jilid 2 KASINDO di Mabes Polri: Desak Kapolri Copot Kapolres dan Kasat Reskrim Bombana atas Dugaan Membekingi Tambang Ilegal

 

Jusman, menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan terdakwa merupakan akumulasi tindakan keji—mulai dari pelecehan seksual, kekerasan fisik, hingga menghilangkan nyawa seorang balita tak berdosa.

 

“Kami sangat menyayangkan putusan JPU dalam pembacaan tuntutan tersebut. Tuntutan 18 tahun penjara sama sekali tidak sebanding dengan nyawa yang hilang dan penderitaan yang dialami oleh adik kecil kita, Nisa. Ini adalah preseden buruk bagi perlindungan anak di Sulawesi Tenggara,” tegas Jusman.

 

Menurut GARU SULTRA, fakta persidangan yang menunjukkan adanya unsur pemberatan berupa kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap anak seharusnya mendorong JPU untuk menuntut hukuman maksimal. Jusman menilai tuntutan tersebut mencederai hati nurani masyarakat dan keluarga korban yang masih diselimuti duka mendalam.

Baca Juga :  Jejak Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Manager Rich club kendari akan di Adukan ke Polda Sultra 

 

GARU SULTRA berdiri bersama pihak keluarga korban untuk menuntut keadilan substantif. Jusmanto mendesak Majelis Hakim agar tidak terpaku pada tuntutan JPU dan berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

“Harapan keluarga dan harapan kami sudah jelas: Hukuman Seumur Hidup atau Hukuman Mati. Pelaku telah merenggut masa depan seorang anak dengan cara yang sangat sadis. Tidak ada tempat bagi predator anak di tanah ini. Kami meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis maksimal demi keadilan bagi Nisa,” lanjut Jusman.

Baca Juga :  Rumah Mantan Kades Mataiwoi Di Koltim Lalap Sijago Mera Diduga Api Berasal Dari Dapur

 

GARU SULTRA berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga sidang putusan akhir (vonis). Jusman juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan aktivis perlindungan anak untuk turut serta memantau jalannya proses hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan.@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *