Metro Kota

GMH Sultra Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rumah Pompa dan Pupuk Subsidi

135
×

GMH Sultra Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rumah Pompa dan Pupuk Subsidi

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA- KENDARIPOS.COM- Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa Hukum (GMH) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu, 31 Desember 2025. Aksi tersebut menuntut Kejagung mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan irigasi perpompaan tahun anggaran 2024 serta pengadaan dan penyaluran pupuk dan alat mesin pertanian (alsintan) yang bersumber dari APBD/APBN pada lingkungan Dinas Tanaman Pangan,, dan Peternakan (Distannak) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam aksinya, GMH Sultra menilai sejumlah pejabat memiliki tanggung jawab besar atas dugaan penyimpangan tersebut. Massa menyebut mantan Kepala Distannak berinisial RD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pengadaan rumah pompa yang diduga fiktif dan pengadaan pupuk yang tidak tepat sasaran.

Baca Juga :  Andi Muhammad Khaekal Bawa Angin Segar untuk Atletik Bombana, Atlet Muda Raih 4 Medali di Kejurda Sultra

Selain itu, GMH juga menyoroti Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Distanak Sultra berinisial ES, yang diduga menjadi aktor utama dalam penyaluran pupuk dan alsintan yang dinilai tidak merata serta pelaksanaan verifikasi yang tidak tepat..dimana barang sudah tiba di poktan tanpa di verifikasi terlebih dahulu di sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara.

Ketua GMH Sultra–Jakarta, Abdi Aditya, mengatakan dugaan korupsi ini mulai terendus setelah terjadi pergantian kepala dinas. Namun, menurut dia, perhatian publik semakin menguat karena Kepala Bidang PSP telah menjabat selama kurang lebih enam tahun.

Baca Juga :  Bupati konawe H. Yusran Akbar Aktif di Kantor Dan DiLapangan, Pantau Pembangunan Pasar Anggopiu 

“Kejaksaan Agung harus menelusuri secara menyeluruh dugaan korupsi yang terstruktur dan sistematis ini. Jika benar, maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius yang merugikan keuangan negara dan menghilangkan hak masyarakat atas program pemerintah,” ujar Abdi dalam keterangannya kepada wartawan.

Abdi menilai dua paket pekerjaan tersebut sarat penyimpangan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga mendekati angka miliaran rupiah. Ia menegaskan bahwa mantan Kepala DTPHP berinisial RD diduga bertanggung jawab atas fiktifnya pengadaan rumah pompa di Kabupaten Konawe, sementara ketidakmerataan distribusi pupuk subsidi dan alsintan diduga berada di bawah tanggung jawab Kepala Bidang PSP.

Baca Juga :  Hukuman Koruptor Nahwa Umar Dinilai Tak Masuk Akal, HMI Kendari Desak MA dan KY Evaluasi Hakim Tipikor PN Kendari. 

“Kami menduga dua nama tersebut merupakan aktor intelektual dalam kasus ini. Kejaksaan Agung harus segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Jika terbukti, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Abdi.

GMH Sultra menegaskan aksi tersebut merupakan langkah awal. Secara kelembagaan, mereka berkomitmen melakukan gerakan lanjutan yang lebih terkonsolidasi serta segera melaporkan dugaan korupsi tersebut secara resmi kepada aparat penegak hukum.:laporan redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *