Metro Kota

Kades d Dana Desa: Antara Amanah Dan Bujuk Rayu Foya-Foya

277
×

Kades d Dana Desa: Antara Amanah Dan Bujuk Rayu Foya-Foya

Sebarkan artikel ini

Kendari-kendaripos.com-Ketua umum Corong Aspirasi Rakyat (CORAK) Sulawesi Tenggara (SULTRA) resmi laporkan dua oknum kepala desa yang berada di Kecamatan Landawe Kabupaten Konawe Utara, Oknum kades Hialu inisial (DMK) dan oknum kades Laumoso inisial (KM) diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021 Sampai dengan tahun anggaran 2025 atas adanya dugaan tersebut ketua umum Corak Sultra resmi melayangkan laporan ke Krimsus Polda Sultra.

 

Ketua Umum Corak Sultra, Fauzan Dermawan S.H, menegaskan gerakan yang kami bangun hari ini tidak lain dan tidak bukan untuk memastikan bahwasanya hukum itu berjalan sebagaimana kemuliaannya serta masih sesuai pada koridornya, olehnya itu untuk menindak lanjuti adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh 2 (dua) oknum kepala desa tersebut kami yang tergabung dalam lembaga corak sultra resmi kami laporkan dua oknum kades tersebut ke polda sultra.

Baca Juga :  Pendiri Pengurus Besar Himpunan Aktivis Muda Konawe Raya Serukan Kepada Kader Untuk Melakukan Aksi Damai Dan Jaga Kondusifitas Daerah  

 

“Berdasarkan data yang kami peroleh oknum kepala desa hialu dan oknum kepala desa Laumoso kami duga telah melakukan manipulasi LPJ, kuat dugaan kami bahwa kedua oknum kepala desa tersebut dibackup oleh oknum inspektorat dan polres konut”, Ungkap Fauzan saat diwawancarai pada Senin (19/1/2026).

 

Lanjutnya, Kuat dugaan kami bahwa kedua oknum kepala desa sudah cukupr lama malakukan tindak pidana korupsi. Harapan kami agar kedua oknum kepala desa tersebut segera dipanggil dan diperiksa oleh pihak Polda Sultra.

Baca Juga :  Beredar Sebua vidio Dua Sijoli lagi Bercocok Tanam Di Tempat Karauke Sambil Di Tonton Rekannya Diduga Di wakatobi

 

Lebih lanjut, Ketua Umum Corak Sultra Fauzan Dermawan S.H mendesak Polda Sultra untuk segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) T.A 2021 sampai dengan Anggaran 2025, Olehnya itu kami meminta pihak penyidik Krimsus Polda Sultra agar secepatnya melakukan penanganan problem tersebut serta dapat dilakukan secara serius dan transparan.

 

“Besar harapan kami bahwa pihak Polda Sultra dapat menegakkan supremasi hukum di negara ini dengan setegak-tegaknya serta untuk menindak tegas oknum kepala desa hialu dan oknum kepala desa Laumoso yang kami duga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa sampai dengan penyalahgunaan dana desa, kasus tersebut akan terus kami kawal hingga ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sampai adanya ketetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa tersebut”, Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *