Konawe Selatan – Kendaripos.com || Sidang perkara penganiayaan seorang Wartawan dengan Nomor perkara 83/pid.B/2025/PN Adl, di agendakan dini hari Rabu 21 Januari 2026 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo Kab, Konawe Selatan bakal membacakan putusan atau vonis kepada kedua terdakwa
Korban seorang Wartawan www.detikfajar.com yang tergabung pada Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) bernama Jamrun, yang dianiaya oleh kedua orang Terdakwa MD, dan JS, pada 28 mei 2025 di balai desa Benua Utama, Kecamatan Benua.
Kedua pelaku dilaporkan ke Polsek STBP / 03 / V / 2025 / Sek. Benua kemudian P21 ke Kejaksaan Negeri Andolo hingga berlanjut ke persidangan dan dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jadwal pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim dijadwalkan hari ini Rabu 21 Januari 2026 yang sebelumnya sidang putusannya sudah dua kali ditunda. Oleh Majelis Hakim PN, Andoolo
Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Prov Sultra (Agussalim Patunru) mengatakan “Sidang perkara penganiayaan Wartawan yang mengambang seperti ini harus dikawal, apa alasan majelis hakim hingga dua kali jadwal Vonis ditunda?, Begitupun juga tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU, Kejari Andoolo yang sebelumnya membacakan dakwaan kepada kedua terdakwa yakni pasal 170. Tentang pengeroyokan pasal 351. Tentang penganiayaan pasal 55. Dan 56, tentang Keikutsertaan
Berdasarkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan Ayat 1 ancaman 5 tahun 6 bulan penjara malah hanya dituntut 8 bulan “tegasnya.
“Kami berharap demi kepastian hukum dan demi memberikan keadilan kepada korban pengeroyokan Majelis Hakim dapat bekerja secara propesional, dan segera menjatuhkan vonis atau hukuman yang setimpal kepada kedua terdakwa kami tidak ingin mengintervensi proses hukum yang masih berjalan tapi jika nanti ada yang diluar kewajaran maka tentunya kami tidak segan untuk membawa ke Komisi Yudisial (KY) tegasnya.@Miton











